Friday, March 5, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

3 Kementerian Gratiskan Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil

February 4, 2015
in Berita
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Tiga Kementerian yang diwakili oleh tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sebagai tindak lanjut PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha
Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini
maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan
dalam penerbitan IUMK,” kata Menteri Koperasi dan UKM
AAGN Puspayoga usai penandatanganan Nota Kesepahaman tiga Menteri yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/1).

Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan
melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di
tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo.

“Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan,” kata Puspayoga.

Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan
didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan
biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.

“Untuk membantu proses ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik
pra dan pasca penerbitan IUMK,” ujar Puspayoga.

Menkop dan UKM itu menambahkan, dengan kebijakan
penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah
mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di
lokasi yang ditetapkan.

Selain itu dengan IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan
kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga
keuangan bank dan non-bank.

“Di samping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, akses pelatihan SDM,” katanya.

Untuk ini, Kementerian Koperasi dan UMK akan menggandeng perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi
IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya sudah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.

“Surat ini sudah dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal
pelayanan kepada UMK,” kata Braman Setyo.

Tugas pendamping itu, kata Braman, adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, hingga memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan.

“Untuk sementara para Pendamping yang kita dorong
adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB,
HIPMIKONDO, P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan
Pendamping PLUT-KUMKM,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk Asosiasi UKM dan KADIN akan ikut membantu UMK dalam penerbitan IUMK. (jwt/setkab)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mulai 1 Februari, Kemenhub Larang Penjualan Tiket Pesawat di Bandara

Next Post

Triwisaksana : LRT-Jakarta Harus Penuhi Tiga Syarat

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Triwisaksana : LRT-Jakarta Harus Penuhi Tiga Syarat

Iklan Hina TKI, KBRI Malaysia Harus Panggil Perusahaan IRobot

Terbaru

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

March 5, 2021
Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

March 5, 2021
Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

March 5, 2021
Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

March 5, 2021
Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

March 5, 2021
Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

March 5, 2021
Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

March 5, 2021
Event YKDSM Serial Ilmu Nikah : Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

Event YKDSM Serial Ilmu Nikah : Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

March 5, 2021
Lebih Sehat dan Mengenyangkan, Ini 5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

Lebih Sehat dan Mengenyangkan, Ini 5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

March 5, 2021
Tahukah Siapa Orang yang Bangkrut?

Tahukah Siapa Orang yang Bangkrut?

March 5, 2021

Terpopuler

  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Fursan, Primadona Bahan Kain Abaya Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga