ChanelMuslim.com – Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah gelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Temu Jaringan Saudagar Muhammadiyah pada 12-15 Mei di Yogyakarta.
Pada Rakernas MEK , Muhammadiyah terbitkan “Lima Rekomendasi Pengembangan Ekonomi Nasional dan Pemberdayaan Ekonomi Muhammadiyah,” yang disampaikan langsung oleh Ketua MEK, Muhammad Najikh.
Berikut Lima Rekomendasi dalam siaran pers yang diterima chanelmuslim.com :
1. Perlunya sebuah solusi nasional terhadap pengembangan ekonomi. Hal ini tidak lepas dari gini rasio Indonesia yang mencapai 0,43 serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,92 persen. Jika ini dibiarkan tanpa sebuah manajemen yang berkesinambungan akan menjadikan indek pembangunan manusia (IPM) akan semakin jauh ketertinggalannya dengan negara lain.
2. Dalam era pasar tunggal ASEAN yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), terkesan kesiapan masyarakat Indonesia kurang siap dibandingkan dengan negara ASEAN yang lainya. Hal ini tercermin dari semangat kewirausahaan yang masih rendah dinegeri ini. Untuk itu, MEK PP Muhammadiyah yang memiliki Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) akan berkonsolidas, berkolaborasi dan berjejaring dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim kewirausahaan di Indonesia.
3. Muhammadiyah mengakui untuk mendorong perekonomian nasional adalah menggerakkan sektor riil di masyarakat.
Muhammadiyah selama ini telah melakukan dengan hadirnya Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM) yang badan hukumnya adalah koperasi yang tersebar di berbagai daerah. Namun semenjak lahirnya Undang Undang (UU) No 1
Tahun 2013, dimana OJK sebagai pengawas dari lembaga keuangan mikro (LKM), peran dan fungsi BTM sebagai LKM akan dipersempit. Dimana koperasi sekunder atau BTM sekunder hanya ditempatkan sebagai APEX yang fungsinya hanya sekedar likuiditas.
Pada hal keberadaan dari sekunder BTM selama ini memiliki multifungsi yaitu likuiditas, advokasi, peningkatan sumberdaya manusia, regulasi dan pengawasan.
Terkait dengan itu MEK bersama Forum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Fordek) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) seluruh Indonesia akan melakukan kajian bahkan akan melakukan uji materi (judicial review) ke Makamah Konstitusi terhadap UU tersebut.
4. Terkait dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, MEK PP Muhammadiyah akan mendorong seluruh warga Muhammadiyah tingkat wilayah, daerah dan ranting.
Untuk konsen dalam memanfaatkan peluang tersebut. Hal ini dikarenakan akan mendorong terciptanya kewirausahaan didesa dan sekaligus mendorong Muhammadiyah untuk membuat kampung-kampung agro industri berbasis pedesaan.
5. Besarnya potensi ekonomi yang dimiliki oleh Muhammadiyah dari hulu dan hilir akan mendorong kekuatan ekonomi Muhammadiyah. Untuk itu MEK akan menjalin kerjasama dengan majelis-mejelis lain di Muhammadiyah dalam koordinasi dan membuat format yang jelas. Sehingga semua potensi ekonomi Muhammadiyah bisa terintegrasikan secara akuntabilitas.
(jwt)