ChanelMuslim.com – Banyak orang yang masih bingung mengenai aturan syariah dalam patungan qurban. Ustaz Farid Nu’man Hasan merangkumnya dalam serba serbi tanya jawab patungan qurban.
Patungan Qurban Sapi
Boleh dan sah menurut mayoritas ulama, kecuali menurut Malikiyah.
Imam Malik Rahimahullah berkata –seperti yang dikutip oleh Imam Ibnu Abdil Bar:
Tidak diperbolehkan membeli hewan qurban di antara mereka secara patungan lalu mereka menyembelihnya. (At Tamhid, 12/139)
Dalam Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 29438 tertulis:
Ada pun patungan dalam pendanaan -jika Unta atau Sapi- maka hal itu sah menurut mayoritas ulama secara umum, ada pun Malikiyah mengatakan tidak boleh, dan mazhab mayoritas adalah lebih kuat. (Selesai)
Pendapat jumhur lebih kuat, berdasarkan hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhuma dia berkata: “Kami menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyah yaitu seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318)
Baca Juga: Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri
Apakah harus tujuh orang?
Tidak harus, tujuh orang itu maksimal. Sendiri juga sah, atau dua, tiga, sampai tujuh orang.
Imam Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:
وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل
Jika mereka kurang dari 7 orang maka itu SAH bagi mereka, mereka telah mendapatkan keutamaan tathawwu’ (sunnah). (Al Umm, 2/244)
Kalau lebih tujuh orang bagaimana?
Tidak sah patungan qurban sapi lebih dari tujuh orang, se-RT atau sekampung.
Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:
فلا حرج في أن يشترك شخصان أو ثلاثة.. أو أكثر في الأضحية ببقرة أو بدنة ما لم يتجاوزوا سبعة. كما يجوز أن يضحي شخص واحد ببقرة أو بدنة
Tidak apa-apa patungan dua orang atau tiga .. Atau lebih dalam qurban Sapi atau Unta selama tidak melebih tujuh orang. Sebagaimana bolehnya seseorang berqurban dengan seekor Sapi atau Unta.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 189873)
Katanya, patungan Unta boleh 10 orang?
Pendapat itu ada, yaitu Ishaq bin Rahawaih Rahimahullah, berdasarkan hadits shahih namun dalilnya telah mansukh (terhapus secara hukum). Oleh karena itu, menurut mayoritas ulama, tetap maksimal tujuh orang baik sapi atau unta.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan:
كنا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً
Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah safar dan masuk hari Idul Adha maka kami berqurban sapi untuk 7 orang dan Unta untuk 10 orang.
(HR. At Tirmidzi no. 1501, shahih)
Tentang 1 Unta untuk 10 orang, berkata Ath Thibiy: “Hadits ini diamalkan oleh Ishaq bin Rahawaih, ada pun selainnya mengatakan hadits ini telah mansukh (dihapus hukumnya).” (Syarhul Misykah, 4/1306)
Imam Ali Al Qari mengutip dari Al Muzhhir, dia berkata:
“Hadits ini diamalkan oleh Ishaq bin Rahawaih, ada pun selainnya mengatakan hadits ini telah mansukh oleh hadits yang berbunyi: Sapi untuk 7 orang, Unta untuk 7 orang.” (Mirqah Al Mafatih, 3/1086)
Baca Juga: Qurban yang Lebih Utama
Hukum Patungan Kambing
Menurut Ijma’ – dan ijma’ adalah salah satu sumber hukum Islam – tidak sah patungan kambing untuk qurban.
Imam an Nawawi Rahimahullah berkata:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيث أَنَّ الْبَدَنَة تُجْزِئ عَنْ سَبْعَة , وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَة
Para ulama telah IJMA’ bahwa untuk kambing tidak boleh patungan. Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa untuk Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/67)
Lalu, patungan kambing anak-anak sekolah bagaimana?
Patungan qurban untuk kambing di sekolah, sebenarnya ini bagus sebagai sarana pendidikan dan membiasakan sedekah. Dan ini dinilai sebagai infaq atau sedekah biasa.
Tapi bisa saja apa mereka kumpulkan dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, caranya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, atau penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik salah satu dari mereka.
Lalu boleh orang tersebut qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, maka dia sudah bebas memanfaatkannya, dan jika dia berqurban dengan kambing itu, memang hal yang sudah selayaknya. Ada pun anak-anak tadi, semoga mereka tetap dapat nilai ibadah qurban karena mereka menjadi sebab seseorang bisa berqurban.
Baca Juga: Hukum Qurban Patungan
Boleh tidak seseorang yang patungan qurban sapi, dia niatkan pahalanya juga buat keluarganya?
Ya, dengan jalan qiyas, sebagian ulama menyatakan hal itu boleh. Semoga keluarganya juga mendapatkan pahalanya.
قد صح عن النبي عليه الصلاة والسلام أن أمر بالاشتراك في البدنة والبقرة عن سبعة، فإذا أجزأت عن سبعة من الناس، في الضحايا والهدايا، فهكذا يجوز للرجل أن يجعل السبع الذي يذبحه عن نفسه، يكون عنه وعن أهل بيته؛ لأن الرجل وأهل بيته كالشيء الواحد، فلا أرى بأساً في ذلك، حتى يكون السبع عنه وعن أهل بيته، ولا حرج في ذلك.
Telah Shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang patungan unta dan sapi untuk 7 org. Jika hal itu sah buat 7 org, baik dalam qurban dan al hadyu (qurban haji), maka demikian juga sah jika seseorang dari tujuh orang itu menyembelih untuk dirinya, juga untuk keluarganya, karena seseorang dan keluarganya satu kesatuan, itu tidak masalah. Dia jadikan itu untuk dirinya dan keluarganya, tidak masalah hal itu.
(Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Fatawa Nuur ‘alad Darb)
Kalau patungan, apakah dananya harus sama besar?
Tidak ada ketentuan baku dalam masalah itu. Yang penting mereka yang terlibat dalam patungan tersebut sama-sama tahu dan ridha. Jika si A, 3 juta, si B 4 juta, si C 2,5 juta, dst, sampai genap seharga sapinya, dan mereka ridha, tidak masalah.
Demikian. Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]