ChanelMuslim.com – Hukum memakan daging qurban sendiri. Ustaz, mohon pencerahannya, apakah ketika memberikan hak pe-qurban wajib dari hewan yang pe-qurban qurbankan? Misalkan sapi yang diqurbankan 1 apa harus diambil dari sapi tersebut atau ada kelonggaran boleh dari hewan qurban yang mana saja yang penting sesuai dengan jumlah haknya?
Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Ya dia boleh menerima dan makan dari hewan qurbannya sendiri, bahkan itu sunnah, sebagaimana ayat tetang Hadyu:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya.
Baca Juga: Daging Qurban Bisa Haram Jika..
Imam Al Khathib asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:
(وَيَأْكُل من الْأُضْحِية المتطوع بهَا) أَي ينْدب لَهُ ذَلِك قِيَاسا على هدي التَّطَوُّع الثَّابِت بقوله تَعَالَى {فَكُلُوا مِنْهَا وأطعموا البائس الْفَقِير} أَي الشَّديد الْفقر وَفِي الْبَيْهَقِيّ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم كَانَ يَأْكُل من كبد أضحيته
Hendaknya dia makan hewan qurban sunnahnya, yaitu dianjurkan baginya memakannya di-qiyas-kan dengan hadyu yang sunnah, sebagaimana begitu kuat dalilnya dalam firman Allah Ta’ala:
“Makanlah olehmu sebagian darinya dan sebagian lain berikan kepada orang-orang fakir.” Yaitu yang kefakirannya berat. Dalam riwayat al Baihaqi disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakan hati hewan qurbannya. (Al Iqna’, 2/592)
Cara Pembagian Daging Qurban
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)
Tapi, jika qurban wajib seperti qurban karena NAZAR, para ulama berbeda pendapat atas kebolehan memakannya. Dalam Al Mausu’ah tertulis:
اما اذا وجبت الاضحية ففى حكم الاكل منها اختلاف الفقهاء
Adapun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya para ulama berselisih pendapat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 6/116)
Sikap yang hati-hati dalam qurban nazar adalah tidak memakannya. Jadi, yang boleh adalah yang qurban sunah saja. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]