• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengganti Puasa Karena Dosa Masa Lalu

18/04/2025
in Syariah, Unggulan
Mengganti Puasa Karena Dosa Masa Lalu?

Mengganti Puasa Karena Dosa Masa Lalu? Foto : Pixabay

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGGANTI puasa karena dosa masa lalu?

Assalamalaikum Ustaz Jika dulu kita pernah melakukan dosa di bulan Ramadan kemudian baru kita tahu bahwa hal itu dulu membatalkan puasa. Maka apakah saya harus mengqodho'(mengganti puasa)nya?

Oleh : Ustaz Maulana La Eda, Lc

Sebelumnya perlu diketahui bahwa tidak semua dosa membatalkan puasa seorang muslim. Ada dosa yg hanya mengurangi pahala puasa ada pula yg membuat puasa tidak berpahala.

Namun puasa orang itu tetap sah (tidak wajib di qadha). Kecuali kalau dosa tersebut berkaitan dengan pembatal-pembatal puasa, maka puasanya batal dan wajib mengqadhanya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pembatal puasa ada 4:

Makan dan minum secara sengaja atau yang mengambil hukumnya

Berhubungan suami istri dan mengeluarkan mani secara sengaja baik dengan onani ataupun lainnya

Haid dan nifas bagi wanita

Berniat membatalkan puasa.

Selain 4 poin ini maka tidak ada yang membatalkan puasa walaupun amalan itu adalah dosa. Namun hanya mengurangi pahala atau membuat puasa tidak berpahala dan puasanya tetap sah (artinya tidak perlu diqadha).

Mengganti Puasa Karena Dosa Masa Lalu

Adapun bila dosa tersebut berkaitan dengan salah satu pembatal puasa di atas tanpa adanya pengetahuan bahwa itu adalah pembatal puasa pada waktu itu. maka:

Puasa yang di dalamnya terdapat pembatal tersebut harus diqadha secepatnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang batal tersebut. Karena hal tersebut adalah hutang puasa yang harus dilunasi kepada Allah Ta’ala.

Kewajiban qadha ini tidaklah hilang kecuali kalau tidak sanggup lagi berpuasa. Sebab udzur jahl (ketidaktahuan) ini sama halnya dengan udzur sakit/safar yang mana diperintahkan untuk tetap mengqadha puasanya sesuai ayat yang artinya:

“Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang safar, maka (hendaknya mengganti puasa nya) pada hari-hari lainnya (selain ramadhan)”. QS. Al-Baqarah: 184.

Baca Juga : Idul Fitri itu Hari Berbuka Puasa

Ini juga difatwakan oleh beberapa ulama termasuk syaikh ibnul Utsaimin dalam acara Fatawa Nur ‘ala addarb.

Adapun orang yang meninggalkan puasa secara sengaja atau membatalkan puasa secara sengaja tanpa ada

udzur syar’i maka ia telah melakukan dosa besar. Qadha puasa tidak bermanfaat baginya.

Ia hanya diperintahkan untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha. Wallaahu a’lam.

Mudah-mudahan kita dapat mengganti puasa yang ditinggalkan.[Wld/Sdz].

Tags: Mengganti Puasa Karena Dosa Masa Lalu?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aliatiex Hadir dalam Pameran Tekstil dan Garmen Terbesar di Asia Tenggara

Next Post

Ramadan Beri Kita Kesempatan untuk Selaraskan Diri

Next Post
Ramadan Beri Kita Kesempatan untuk Selaraskan Diri

Ramadan Beri Kita Kesempatan untuk Selaraskan Diri

Pemerintah Indonesia Imbau Para Pelajar di AS dalam Aktivitas Media Sosial

Pemerintah Indonesia Imbau Para Pelajar di AS dalam Aktivitas Media Sosial

Gangguan Mental di Balik Ponsel Pintar

Letakkan Emosi pada Takarannya

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11267 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4225 shares
    Share 1690 Tweet 1056
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga