• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Qurban yang Lebih Utama

29/05/2025
in Syariah, Unggulan
Qurban yang Lebih Utama

Qurban yang Lebih Utama (foto: pixabay)

109
SHARES
838
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, manakah qurban yang lebih utama, di sekitar rumah atau tempat jauh yang kita pandang lebih butuh seperti saat ini banyak yang menawarkan qurban di pelosok Indonesia atau di luar negeri, contoh Palestina atau Syam?

Baca Juga: Program Qurban plus Sedekah Sumur Bor dari BMH Jatim

Qurban yang Lebih Utama, di Tempat Jauh atau Sekitar Rumah

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, masing-masing ada kelebihan dan kekurangannya.

Bila berkurban di daerah sekitar, kelebihannya kita bisa memotong sendiri atau menyaksikan pemotongan, dan keduanya sunah.

Kekurangannya, daging sangat berlimpah, kadang ada yang mendapatkan berlimpah-limpah.

Sementara, jika berkurban di daerah minus, konflik, bencana, kekurangannya adalah kehilangan dua sunah di atas.

Kelebihannya, daging qurban dinikmati oleh umat Islam yang sedang dalam kesulitan, atau minus, sehingga terjadi pemerataan dan syiar.

Selain itu, orang yang berkurban juga boleh menerima dan makan dari hewan qurbannya sendiri, bahkan itu sunnah, sebagaimana ayat tentang Hadyu:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya.

Selain mereka pun boleh mendapatkannya.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Qurban itu ada Empat Hari

Sunnah Memakan Hewan Qurban

Imam Al Khathib asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:

(وَيَأْكُل من الْأُضْحِية المتطوع بهَا) أَي ينْدب لَهُ ذَلِك قِيَاسا على هدي التَّطَوُّع الثَّابِت بقوله تَعَالَى {فَكُلُوا مِنْهَا وأطعموا البائس الْفَقِير} أَي الشَّديد الْفقر وَفِي الْبَيْهَقِيّ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم كَانَ يَأْكُل من كبد أضحيته

Hendaknya, dia makan hewan qurban, sunnahnya, yaitu dianjurkan baginya memakannya di-qiyas-kan dengan hadyu yang sunnah, sebagaimana begitu kuat dalilnya dalam firman Allah Ta’ala:

“Makanlah olehmu sebagian darinya dan sebagian lain berikan kepada orang-orang fakir.” Yaitu yang kefakirannya berat.

Dalam riwayat al Baihaqi disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakan hati hewan qurbannya. (Al Iqna’, 2/592)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemilik hewan qurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya.

Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”.

(Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Tapi, jika qurban wajib seperti karena NAZAR, para ulama berbeda pendapat atas kebolehan memakannya. Dalam Al Mausu’ah tertulis:

اما اذا وجبت الاضحية ففى حكم الاكل منها اختلاف الفقهاء

Ada pun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya para ulama berselisih pendapat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 6/116)

Sikap yang hati-hati dalam berkurban karena nadzar adalah tidak memakannya. Jadi, yang boleh adalah yang qurban sunah saja. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: qurban yang lebih utama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nungguin Anak-anak Murid Lulus

Next Post

Berhati-hatilah dengan Penyakit Ain

Next Post
Lima Tips Doa Cepat Terkabul

Berhati-hatilah dengan Penyakit Ain

Intip Macam Kegiatan Adiwiyata SD An Nahl Islamic School Ciangsana

Intip Macam Kegiatan Adiwiyata SD An Nahl Islamic School Ciangsana

Peringati Hari Lansia, Salimah Kalsel Gelar Cek Kesehatan Gratis

Peringati Hari Lansia, Salimah Kalsel Gelar Cek Kesehatan Gratis

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8922 shares
    Share 3569 Tweet 2231
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11606 shares
    Share 4642 Tweet 2902
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Salimah Tulungagung Bagikan Tips Menua dengan Bahagia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4022 shares
    Share 1609 Tweet 1006
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4693 shares
    Share 1877 Tweet 1173
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Membaca Fenomena Distrust Society

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga