BAGAIMANA hukum shalat di antara dua tiang bagi makmum? Pendapat mana yang lebih kuat dan selamat? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini.
Telah datang larangan shalat di antara dua tiang.
Dari Muawiyah bin Qurrah, dari ayahnya, dia berkata:
كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا
Dulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami dilarang membuat shaf di antara dua tiang, dan kami benar-benar menjauhinya. (HR. Ibnu Majah No. 1002, shahih)
Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid
Hukum Shalat di Antara Dua Tiang
Abdul Hamid bin Mahmud berkata:
صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
Kami shalat di belakang gubernur, orang-orang mendesak kami sampai kami shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata:
“Dulu kami menghindari ini (dua tiang) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. At Tirmidzi No. 229, shahih)
Dengan demikian, para ulama memakruhkan shalat di antara tiang-tiang sebab itu memutuskan shaf.
Imam Ibnu Muflih Rahimahullah berkata:
وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ
Dimakruhkan bagi makmum diberdiri (shalat) di antara tiang. Ahmad berkata: karena itu memutuskan shaf. (Al Furu, 2/39)
Demikianlah dasarnya. Tapi, jika ada hajat seperti masjid yang sempit atau jamaah yang membludak, sehingga mau tidak mau mereka berada di antara tiang, maka itu tidak apa-apa.
Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata:
يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين
Dimakruhkan berdiri (shalat) di antara tiang sebab itu memutuskan shaf, kecuali dalam keadaan sempitnya masjid dan banyaknya jamaah shalat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295)
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata:
الصف بين السواري جائز إذا ضاق المسجد ، حكاه بعض العلماء إجماعاً ، وأما عند السعة ففيه خلاف ، والصحيح : أنه منهي عنه ؛ لأنه يؤدي إلى انقطاع الصف
Shaf di antara tiang adalah boleh jika masjidnya sempit, diceritakan sebagian ulama adanya ijma’ atas hal itu. Ada pun pada masjid luas maka ada perselisihan di dalamnya.
Yang benar adalah itu terlarang karena itu dapat memutuskan shaf. (Selesai). Demikian. Wallahu a’lam.[ind]