• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid

12/05/2021
in Syariah
Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid

Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid (Foto: Pexels/Khairul Onggon)

89
SHARES
685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum shalat Jumat secara virtual telah ditetapkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2021.

Fatwa ini dikeluarkan karena pada masa pandemi seperti sekarang ini, segala aktivitas dibuat menjadi online atau hybrid.

Baca Juga: Mufti Saudi: Di Negara Minoritas Muslim Boleh Shalat Idul Fitri 3 Gelombang

Hukum Shalat Jumat Secara Virtual adalah Tidak Sah

Dalam fatwa ini dijelaskan ketentuan umum yang dimaksud.

Penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan shalat Jumat yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat).

Selain itu, tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Kemudian, penyelenggaraan shalat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan dan ittishal.

Kemudian, diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Dari ketentuan di atas, maka dinyatakan bahwa penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang ada adalah hukumnya tidak sah.

Sementara itu, penyelenggaraan shalat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud hukumnya terbagi dua.

Pertama, bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.

Kedua, bagi makmum yang mengikuti shalat Jumat dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.

Kemudian, apabila ada seseorang yang memiliki uzur syar’i, sehingga tidak memungkinkan melaksakan shalat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur.

Baca Juga: Umat Islam Lakukan Shalat Jumat Terakhir Ramadan di Dua Masjid Suci

Prinsip dalam Ibadah adalah Mengikuti Aturan

Hukum Islam itu akomodatif terhadap perkembangan masyarakat.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah.

Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah yang memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan.

Hukum asalnya terlarang sampai ada dalilnya.

Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang. [Ind/Camus]

Tags: Fatwa mui shalat jumatHukum Shalat Jumat VirtualShalat jumat virtual
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BOLDSESSION by Erika Persembahkan Koleksi ‘Shades of Rotua’

Next Post

Bahaya Meninggalkan Zakat Bagi yang Mampu

Next Post
Bahaya Meninggalkan Zakat Bagi yang Mampu

Bahaya Meninggalkan Zakat Bagi yang Mampu

Memilih Teman yang Baik untuk Anak

Memilih Teman yang Baik untuk Anak

Khutbah Jumat Tanpa Shalawat

Khutbah 'Ied, Sekali atau Dua kali?

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8691 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11477 shares
    Share 4591 Tweet 2869
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • 9 Rekening Gaib yang Akan Menolongmu Sepanjang Hidup

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga