ChanelMuslim.com – Selayaknya manusia, ketika tersandung permasalahan hukum kita pasti akan panik. Akan tetapi, kita masih bisa memilih untuk menghadapi permasalahan hukum dengan tenang.
Caranya adalah kita bisa memulai dengan mengklasifikasikan masalah hukum terlebih dahulu.
Baca Juga: Hukum Aqiqah dengan Kambing
Mengklasifikasi Masalah Hukum Menjadi Salah Satu Cara Menghadapi Permasalahan Hukum dengan Tenang
Hal ini disampaikan oleh Rosalita Chandra S.H., M.H., dalam acara “Kuliah Wakaf Salman ITB” yang diselenggarakan Kamis, (17/6/2021) via Zoom Meeting.
Menurutnya, setiap klien yang datang kepadanya biasanya menyampaikan masalah hukum dengan panik, takut, dan cemas berlebihan.
Hal ini justru akan membuat prosesnya dalam menghadapi permasalahan hukum menjadi lebih sulit.
“Berdasarkan pengalaman saya menghadapi ibu-ibu dan bapak-bapak yang sedang berperkara hukum itu menyampaikan masalahnya dengan panik, takut, dan cemas berlebihan. Poin pentingnya, kalau ada masalah hukum itu diklasifikasikan dulu apa masalahnya,” ujar Rosalita yang juga seorang dosen dan praktisi hukum itu.
Rosalita menyebutkan bahwa klasifikasi masalah hukum ada empat macam, yaitu hukum pidana, perdata, keluarga, dan bisnis.
Setelah mengetahui permasalahan hukum yang dihadapi masuk ke klasifikasi apa, berikutnya bisa dilakukan riset terkait masalah hukum tersebut.
Riset yang dilakukan bukan seperti saat mengerjakan skripsi, makalah atau karya ilmiah lainnya.
Hal yang perlu dilakukan hanyalah mencari kata kunci terkait permasalahan hukumnya di google dan bacalah undang-undangnya.
Contoh, undang-undang terkait narkoba, undang-undang terkait perceraian, dan sebagainya.
“Persoalannya adalah kebanyakan orang menganggap riset ini susah dilakukan karena menganggap bahasa yang ada sulit dimengerti. Namun, itu sebenarnya hanya anggapan saja. Apabila dibaca dengan saksama, kita akan dengan mudah memahaminya. Jangan takut membaca undang-undang karena UU ini dibuat agar semua orang bisa mengerti,” jelas perempuan yang akrab disapa Mom Sali itu.
Baca Juga: Hukum dan Dalil Istighatsah
Menyelesaikan Masalah Hukum Sendirian
Intinya, kata Rosalita, adalah kita harus berusaha terlebih dahulu untuk sedikit memahami masalah hukum yang sedang dihadapi. Apabila masih bingung, kita bisa berkonsultasi dengan ahli hukum.
Dalam kesempatan ini, Rosalita juga menyampaikan bahwa permasalahan hukum itu bisa dihadapi sendiri, tanpa perlu bantuan hukum.
Ia justru mengapresiasi kebenaran dan kebesaran hati orang-orang yang bisa menghadapi masalah hukumnya sendiri.
Keuntungan yang didapat apabila menghadapinya sendiri adalah lebih banyak hikmah yang bisa diperoleh.
Rosalita mengaku bahwa dirinya memiliki cita-cita agar semua orang bisa menghadapi permasalahan hukumnya sendiri. Semua itu bisa dilakukan apabila orang tersebut sudah bisa bersikap tenang kala masalah hukum datang kepadanya.
Hal terpenting adalah kita sudah memahami dua langkah sebelumnya, yaitu mengklasifikasi masalah dan melakukan riset. [Cms]