• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Juni 2021, Ini Syarat Berkunjung ke Ragunan Zoo

19/06/2021
in Unggulan, Wisata
Juni 2021, Ini Syarat Berkunjung ke Ragunan Zoo

Instagram @ragunanzoo

235
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.con – Sejak pandemi pada bulan April 2020, Taman Margasatwa Ragunan ditutup dan kembali dibuka pada akhir tahun 2021. Pembukaan  Ragunan Zoo tersebut hanya diperuntukkan untuk pemilik KTP DKI Jakarta dan tidak boleh anak-anak, lansia dan ibu hamil. Ragunan Zoo.

Tapi per Kamis (17/6/2021) di akun sosial media, tim management menginformasikan aturan terbaru liburan di Taman Margasatwa Ragunan. Berikut aturan baru berkunjung ke Ragunan Zoo:

1. Wajib Mendaftar Online H-1

Kunjungan melalui link berikut bit.ly/PesantiketTMR “untuk transaksi pembayaran tetap di loket.

2. Pengunjung hanya wajib KTP DKI Jakarta

Untuk sementara pengunjung Wajib KTP DKI Jakarta dan untuk KTP luar DKI tunggu infonya di sosial media kita

Instagram @ragunanzoo

3. Tidak ada batasan usia dan diperbolehkan untuk ibu hamil

Per Kamis (17/6/2021), tidak ada batasan usia lagi berkunjung ke ragunan. Jika sebelumnya anak usia dibawah 9 tahun, orang tua diatas 60 tahun dan ibu hamil tidak boleh berkunjung ke ragunan.

Baca Juga: Wisata ke Kampung Sabin Cirebon, Serasa Liburan ke Bali

Sementara cara mendaftar online untuk berkunjung ke Ragunan Zoo adalah

1. Daftar Online melalui link Bit.ly/PesantiketTMR bisa di akses H-1 kunjungan

2. Isi Form data dan sertakan KTP (Wajib KTP DKI) 1 pendaftaran maksimal untuk 5 orang

3. Bukti pendaftaran akan dikirim ke email yang di daftarkan ( Email tidak langsung terkirim jadi mohon ditunggu)

4. Tunjukan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar. (jika email belum masuk sampai hari H Kunjungan bisa menunjukan KTP yang terdaftar).

Instagram @ragunanzoo

Seperti biasa Ragunan Taman Margasatwa Ragunan buka setiap Selasa-Ahad mulai pukul 7 pagi sampai jam 2 sore. Sementara hari Senin tutup sebagai libur satwa.

Ragunan Zoo beralamat di Jl RM Harsono Jakarta Selatan.

Baca Juga: Omah Ndelik, Referensi Liburan Keluarga Berkonsep Private Villa

Meski Taman Margasatwa Ragunan hanya dikhususkan untuk KTP DKI Jakarta tapi untuk mengobati rasa rindu, pihak management sering berbagi informasi secara Live di sosial media mereka.

Tim management Ragunan juga aktif berbagi foto dan video kondisi Ragunan, kabar satwa-satwa di Ragunan serta berbagai aksi dari satwa-satwa yang ada.

Semoga informasinya bermanfaat. [jwt]

Tags: peraturannya wisata RagunanRagunan ZooSyarat liburan di Ragunan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Sahabat Remaja yang Hebat pada Masa Rasulullah

Next Post

200 UMKM Ramaikan Jakpreneur Fest 2021

Next Post
Jakpreneur Fest 2021, Tebar Promo dan Diskon di Shopee

200 UMKM Ramaikan Jakpreneur Fest 2021

Kondisi Palestina di bawah Kepemimpinan Utsmani

Kondisi Palestina di bawah Kepemimpinan Utsmani

aku bukan yang

Aku Bukan yang Terbaik, Curhat Sang Konsuler Masalah (Bag. 2)

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga