• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog

07/06/2021
in Berita
Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog

Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog (Foto: Pexels/Anete Lusina)

81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Siaran televisi analog akan mulai dihentikan secara berkala pada tahun ini. Terdapat lima tahapan penghentian berdasarkan wilayah.

Baca Juga: KPI Targetkan Indonesia Siap Bertransformasi dari Analog ke Digital pada 2022

Tahapan Penghentian Harus Dilakukan Serentak

Seperti yang diketahui, Indonesia akan bertransformasi dari tv analog menjadi tv digital yang lebih jernih, tidak ada gangguan, dan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.

Transformasi ini diharapkan tercapai pada 2022.

Oleh sebab itu, mulai dari tahun 2021 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai tahapan penghentian siaran analog.

Penghentian di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Tujuannya adalah agar memudahkan masyarakat, sehingga mereka cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.

Baca Juga: Pengaruh Gelombang Elektromagnetik Handphone terhadap Kesehatan

Ditargetkan Selesai 2 November 2022

Dilansir dari tempo.co pada Ahad, (6/6/2021) tahapan pertama paling lambat dilakukan hingga 17 Agustus 2021.

Wilayahnya adalah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.

Tahapan kedua akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021 untuk 20 wilayah siaran.

Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.

Tahap ketiga paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2022.

Kemudian, tahapan keempat paling lambat adalah 17 Agustus 2022.

Tahapan yang terakhir dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah.

Terdapat empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut.

Fakto-faktor tersebut adalah praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio. [Cms]

Tags: Analog switch offSiaran analogTransformasi digital
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mudah Membuat Garlic Bread

Next Post

Hari Ini Pendaftaran Orang Miskin Dibuka

Next Post
Hari Ini Pendaftaran Orang Miskin Dibuka (foto: fmotm.jakarta.go.id)

Hari Ini Pendaftaran Orang Miskin Dibuka

Al-Kahfi Ayat 28,  Berteman Akrab dengan Orang Taat

Al-Kahfi Ayat 28, Berteman Akrab dengan Orang Taat

Dengan Kebersamaan Terbangun Keharmonisan

Dengan Kebersamaan Terbangun Keharmonisan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8372 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga