ChanelMuslim.com – Kemdikbudristek bersama Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
Panduan ini ditujukan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Pauddikdasmen)
Baca Juga: Cara Nurul Fikri Boarding School Bogor Siasati Pembelajaran di Masa Pandemi
9 Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran
Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok terkait penyelenggaran pembelajaran ini.
Pertama, penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN pada masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, bisa juga dengan pembelajaran jarak jauh.
Kedua, pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Ketiga, orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.
Keempat, penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Kelima, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama povinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Instansi-instansi di atas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
Keenam, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.
Seluruh pihak terkait wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat menghentikan sementara pembelajaran.
Baca Juga: Penyelenggaran Digitech Award 2021
Kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Wilayah Tertentu
Ketujuh, apabila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas.
Penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Delapan, apabila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu.
Dari sini, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Terakhir, ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam lampiran SKB.
Dari beberapa ketentuan di atas, para orang tua yang masih khawatir menyekolahkan anaknya secara tatap muka, maka diperbolehkan untuk memilih melakukan pembelajaran secara jarak jauh. [Cms]