Chanelmuslim.com – India merupakan salah satu negara di dunia di mana seorang pria Muslim dapat menceraikan istrinya dalam waktu beberapa menit dengan menyebut kata talak (cerai) tiga.
Tetapi praktik kontroversial “talak tiga kali” ini sekarang menghadapi tentangan keras.
Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan apakah akan menyatakan tindakan itu melanggar undang-undang dasar, lapor wartawan BBC dari Delhi.
Dunia Shayara Bano, ibu berumur 35 tahun dengan dua anak, hatinya “hancur berkeping-keping” pada bulan Oktober lalu.
Dia sedang mengunjungi orang tuanya di negara bagian Uttarakhand untuk berobat ketika dirinya menerima talaknama, surat dari suaminya yang memberitahu bahwa dia telah menceraikan Sharaya.
Usaha menghubungi suaminya yang sudah menikahinya selama 15 tahun, yang tinggal di Allahabad, mengalami kegagalan.
“Dia mematikan telepon genggamnya, saya tidak bisa menghubunginya,” katanya kepada BBC lewat telepon di rumahnya di negara bagian Uttarakhand.
“Saya sangat mencemaskan anak-anak, kehidupan mereka sangat terganggu.”
Pada bulan Februari, Shayara yang putus asa mengajukan petisi ke Mahkamah Agung, menuntut pelarangan sama sekali talak tiga kali yang dikatakannya memungkinkan pria Muslim memperlakukan istri mereka sesuka hatinya.
Muslim adalah kelompok minoritas terbesar di India dengan 155 juta orang penganut.
Banyak pernikahan dan perceraian mereka diatur berdasarkan hukum Islam.[af/bbc]