ILMU yang bermanfaat. Saya mau bertanya, apakah amalan seorang guru ngaji masih mengalir pada sang guru itu (karena ilmu yang dia ajarkan masih diamalkan sama murid-muridnya sampai saat ini) tetapi sekarang sang guru itu sudah tidak serajin dulu dalam beribadah.
Baca Juga: Menghadapi Wabah Harus dengan Ilmu
Ilmu yang Bermanfaat
Oleh: Ustazah Dra. Indra Asih
Insya Allah pahala akan terus mengalir pada beliau selama masih ada yang terus mengamalkan ajarannya, bahkan walau beliau sudah wafat. Sesuai hadis berikut:
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim).
Kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kebaikan agama maupun kebaikan dunia. Termasuk dalam memberikan kebaikan di sini adalah dengan memberikan wejangan, nasihat, menulis buku tentang ilmu yang bermanfaat.
Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.
Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim)
Bentuk pengajaran ilmu yang bisa diberikan ada dua macam:
1. Dengan lisan seperti mengajarkan, memberi nasihat dan memberikan fatwa.
2. Dengan perbuatan atau tingkah laku yaitu dengan menjadi qudwah hasanah, memberi contoh kebaikan.
Wallahu a’lam.[ind]