ChanelMuslim.com – Pendapat terkait zakat profesi berlanjut dengan pendapat dari para ulama yang menyatakan tidak adanya zakat profesi. Alasannya adalah karena aturan zakat profesi tidaklah konsisten.
Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)
Pendapat yang Menyatakan Tidak Adanya Zakat Profesi
Pada umumnya, pendapat yang menolak adanya zakat profesi adalah para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka.
Alasannya adalah karena pada Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada yang menyebutkannya ecara tekstual.
Oleh sebab itu, hendaknya mencukupkan diri dengan itu.
Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man dijelaskan bahwa mereka menganggap aturan main zakat profesi tidaklah konsisten.
Mereka mempertanyakan mengapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula.
Seharusnya, zakat yang dikeluarkan adalah 5 % atau 10 % sebagaimana zakat tanaman.
Namun, zakat profesi justru hanya mengeluarkan zakatnya adalah 2,5% mengikuti zakat emas.
Sementara itu, Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada.
Akan tetapi, seperti zakat lainnya, yaitu harys mencapai nishab dan menunggu selama satu haul.
Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan.
Hanya saja, nishabnya itu adalah setara 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah satu haul.
Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (2)
Zakat Wajib Dipungut dari Gaji atau Sejenisnya
Kemudian, terkait penjelasan zakat profesi, zakat ini wajib dipungut dari gaji atau sejenisnya sebulan dari dua belas bulan.
Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.
Hal yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil pendapatan dari gaji atau lain-lainnya.
Mereka berpendapat bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentan pendapat Imam Ahmad tentang sewa rumah.
Sementara itu, selompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun (Haul).
Di antara mereka yang berpendapat adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud.
Diriwiyatkan juga dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Az Zuhri, dan Al Auza’i.
Di dalam penelitiannya, Syaikh al Qaradhawy menilai lemah hadis-hadis tentang ketentuan satu tahun, baik hadits dari Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Asiyah.
Bukan hanya beliau yang mempermasalahkan, juga Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Hajar.
Pada intinya adalah zakat profesi ini menimbulkan banyak perdebatan dari segala macam seginya.
Contohnya adalah terkait kewajibannya, nishab, haul, dan sebagainya. [Ind/Camus]