• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Profesi (3)

Mei 27, 2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Profesi (2)
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pendapat terkait zakat profesi berlanjut dengan pendapat dari para ulama yang menyatakan tidak adanya zakat profesi. Alasannya adalah karena aturan zakat profesi tidaklah konsisten.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)

Pendapat yang Menyatakan Tidak Adanya Zakat Profesi

Pada umumnya, pendapat yang menolak adanya zakat profesi adalah para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka.

Alasannya adalah karena pada Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada yang menyebutkannya ecara tekstual.

Oleh sebab itu, hendaknya mencukupkan diri dengan itu.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man dijelaskan bahwa mereka menganggap aturan main zakat profesi tidaklah konsisten.

Mereka mempertanyakan mengapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula.

Seharusnya, zakat yang dikeluarkan adalah 5 % atau 10 % sebagaimana zakat tanaman.

Namun, zakat profesi justru hanya mengeluarkan zakatnya adalah 2,5% mengikuti zakat emas.

Sementara itu, Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada.

Akan tetapi, seperti zakat lainnya, yaitu harys mencapai nishab dan menunggu selama satu haul.

Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan.

Hanya saja, nishabnya itu adalah setara 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah satu haul.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (2)

Zakat Wajib Dipungut dari Gaji atau Sejenisnya

Kemudian, terkait penjelasan zakat profesi, zakat ini wajib dipungut dari gaji atau sejenisnya sebulan dari dua belas bulan.

Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.

Hal yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil pendapatan dari gaji atau lain-lainnya.

Mereka berpendapat bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentan pendapat Imam Ahmad tentang sewa rumah.

Sementara itu, selompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun (Haul).

Di antara mereka yang berpendapat adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud.

Diriwiyatkan juga dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Az Zuhri, dan Al Auza’i.

Di dalam penelitiannya, Syaikh al Qaradhawy menilai lemah hadis-hadis tentang ketentuan satu tahun, baik hadits dari Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Asiyah.

Bukan hanya beliau yang mempermasalahkan, juga Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Hajar.

Pada intinya adalah zakat profesi ini menimbulkan banyak perdebatan dari segala macam seginya.

Contohnya adalah terkait kewajibannya, nishab, haul, dan sebagainya. [Ind/Camus]

Tags: Para ulama yang menyatakan tidak adanya zakat profesiZakat profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Zakat Profesi (2)

Next Post

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Next Post
Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Heri Koswara Bicara tentang Potensi Bekasi

Heri Koswara Bicara tentang Potensi Kota Bekasi

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3094 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4977 shares
    Share 1991 Tweet 1244
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7487 shares
    Share 2995 Tweet 1872
  • AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga