ChanelMuslim.com – Perusahaan Makanan Siap Saji Asal California Amerika, McDonald’s Indonesia telah mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk pertama kalinya. Sertifikat tersebut diberikan secara simbolis oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M. Si., kepada Senior Director Supply Chain Quality Assurance McDonald’s Indonesia, Bintang P, Aritonang bertempat di salah satu otlet McD di Jakarta (29/3).
Dalam sambutannya, Dr. Ir. Lukmanul Hakim. M. Si., mengatakan bahwa Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan salah satu sistem untuk menjaga konsistensi pelaksanaan halal di lingkungan pelaku usaha.
“Dengan SJH ini, diharapkan, pelaksanaan halal menjadi kebiasaan sehari-hari untuk menjaga halal demi kepuasan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis di laman halalmui.
Lukmanul Hakim menambahkan pula bahwa pelaksanaan SJH mulai diberlakukan menjadi suatu kewajiban sejak tahun 2000, dimana proses sertifikasi tidak akan diteruskan apabila suatu perusahaan tidak memenuhi dan tidak melaksanakan Sistem Jaminan Halal. Sebagai indikatornya, maka pada implementasi SJH diberikan nilai status A dan B.
“Apabila suatu perusahaan telah melaksanakan SJH dengan nilai sangat memuaskan (grade A), maka perusahaan tersebut berhak atas sertifikat SJH sebagai bentuk penghargaan atas konsistensi dalam pelaksanaan jaminan halal di lingkungan perusahaan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Bintang P. Aritonang, menyampaikan bahwa McD berusaha menyajikan makanan yang halal untuk dinikmati masyarakat. Oleh karenanya, sejak tahun 1994 McD telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.
“Sejak diterimanya sertifikat halal itulah perusahaan kami secara berusaha menjamin kehalalan setiap produk yang disajikan dan juga bahan baku yang digunakan. Selain itu, kami juga secara konsisten menjaga agar selalu setiap proses produksi hingga makanan tersaji di meja pelanggan dengan melaksanakan Sistem Jaminan Halal (SJH),” tutupnya.
(jwt/halalmui)