• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mahar Berupa Hafalan Al-Qur’an ataukah Pengajaran Al-Qur’an?

24/05/2021
in Pranikah, Unggulan
Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an ataukah Pengajaran Al-Qur'an?

Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an ataukah Pengajaran Al-Qur'an? Foto : Pixabay

104
SHARES
797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Mahar berupa hafalan Al-Qur’an ataukah pengajaran Alquran? Sebagian orang memang menjadikan hafalan Al Quran sebagai mahar dalam pernikahan yang akan dilangsungkan.

Mahar yang berarti mas kawin ini merupakan sesuatu yang diserahkan suami untuk istri pada akad nikah. Akan tetapi, jika dalam istilah maka mahar berarti barang yang diserahkan dalam pernikahan baik yang disebutkan dalam akad atau diwajibkan sesudahnya dengan keridhaan dari kedua mempelai atau keridahaan hakim.

Mahar berupa hafalan Al-Qur’an

Mengutip dari buku karya Muhammad Abduh Tuasikal “Siap Naik Pelaminan” menyebutkan para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al-Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surah apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar.

Karena surah dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat.

Baca Juga : Hukum Beri Syarat Menikah: Tidak Boleh Poligami

Lebih baik mahar dengan hafalan Al-Qur’an bukan sekadar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan.

Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Alquran.

Beliau berkata,

Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192)
Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al-Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta.

Pengajaran Alquran itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan,

“Boleh menjadikan pengajaran Alquran pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35).

Baca Juga : 12 Pertimbangan untuk Menikah

Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas,

“Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32).”

Kesimpulannya, yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Alquran pada istri atau pengajaran hafalan Alquran padanya, bukan sekadar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam.

Tags: Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an ataukah Pengajaran Al-Qur'an?Pranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tadzkirah Kalam Mursyid 2 dari Ayah Guru

Next Post

Saling Menyesuaikan Suami Istri (3)

Next Post
Saling Menyesuaikan Suami Istri (3)

Saling Menyesuaikan Suami Istri (3)

Rating Buruk Facebook di Play Store

Rating Buruk Facebook di Play Store

Cara Menunda Keinginan Anak

Cara Menunda Keinginan Anak

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1863 shares
    Share 745 Tweet 466
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8044 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3547 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Potret Anak Ketiga Lesti Kejora Lakukan Photoshoot Bersama Kedua Kakaknya

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Wanita yang Istihadhah Membaca Al-Qur’an

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga