• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mahar Berupa Hafalan Al-Qur’an ataukah Pengajaran Al-Qur’an?

24/05/2021
in Pranikah, Unggulan
Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an ataukah Pengajaran Al-Qur'an?

Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an ataukah Pengajaran Al-Qur'an? Foto : Pixabay

104
SHARES
799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Mahar berupa hafalan Al-Qur’an ataukah pengajaran Alquran? Sebagian orang memang menjadikan hafalan Al Quran sebagai mahar dalam pernikahan yang akan dilangsungkan.

Mahar yang berarti mas kawin ini merupakan sesuatu yang diserahkan suami untuk istri pada akad nikah. Akan tetapi, jika dalam istilah maka mahar berarti barang yang diserahkan dalam pernikahan baik yang disebutkan dalam akad atau diwajibkan sesudahnya dengan keridhaan dari kedua mempelai atau keridahaan hakim.

Mahar berupa hafalan Al-Qur’an

Mengutip dari buku karya Muhammad Abduh Tuasikal “Siap Naik Pelaminan” menyebutkan para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al-Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surah apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar.

Karena surah dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat.

Baca Juga : Hukum Beri Syarat Menikah: Tidak Boleh Poligami

Lebih baik mahar dengan hafalan Al-Qur’an bukan sekadar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan.

Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Alquran.

Beliau berkata,

Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192)
Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al-Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta.

Pengajaran Alquran itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan,

“Boleh menjadikan pengajaran Alquran pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35).

Baca Juga : 12 Pertimbangan untuk Menikah

Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas,

“Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32).”

Kesimpulannya, yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Alquran pada istri atau pengajaran hafalan Alquran padanya, bukan sekadar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam.

Tags: Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an ataukah Pengajaran Al-Qur'an?Pranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tadzkirah Kalam Mursyid 2 dari Ayah Guru

Next Post

Saling Menyesuaikan Suami Istri (3)

Next Post
Saling Menyesuaikan Suami Istri (3)

Saling Menyesuaikan Suami Istri (3)

Rating Buruk Facebook di Play Store

Rating Buruk Facebook di Play Store

Cara Menunda Keinginan Anak

Cara Menunda Keinginan Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8119 shares
    Share 3248 Tweet 2030
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3610 shares
    Share 1444 Tweet 903
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga