ChanelMuslim.com – Bunda, ajarkan lima hikmah disyariatkannya zakat fitrah pada anak. Guru dan orangtua memiliki kewajiban mengenalkan dan mengajarkan tentang zakat. Apa pengertian, jenis, syarat dan yang tidak boleh dilupakan adalah apa hikmah zakat.
Zakat terbagi menjadi dua zakat fitrah dan zakat maal.
Dalam fase anak-anak, zakat yang mereka lebih sering mendengar dan menjumpai adalah zakat fitrah. Zakat fitrah cakupan pelaksananya lebih luas dari zakat maal. Karena setiap muslim laki-laki dan perempuan wajib mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan.
Baca juga: Alif Belajar I’tikaf
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Syaikh Fuhaim Mustafa dalam Kurikulum Pendidikan Anak Islam menulis lima hikmah disyariatkan zakat, termasuk didalamnya zakat fitrah.
1. Menyucikan diri dari sifat pelit den egois. Menghilangkan kekakuan dalam hati. Serta berkorban untuk memberikan kebaikan pada orang fakir dan miskin
2. Menyetarakan kehidupan orang miskin dan orang kaya dalam karunia Allah. Sehingga orang kaya tidak pelit dan sombong, sedangkan orang miskin tidak terlalu merasakan sengsara. Tetapi yang mereka rasakan adalah keadilan Allah.
3. Menjamin kehidupan orang yang fakir dan yang membutuhkan sehingga tidak perlu melakukan perbuatan haram dengan merampas, mencuri, riba, memakan harta orang lain dengan cara haram.
4. Membiasakan setiap muslim berbuat taat dan suka berkorban.
5. Melatih diri mengerjakan kebaikan, memperkuat hubungan diantara jamaah kaum muslimin, memperkokoh ukhuwah Islamiyah serta menghilangkan iri hati dan dengki dari hati orang-orang miskin.
Anak perlu dipahamkan bahwa zakat fitrah akan mendatangkan keberkahan pada harta seseorang dan menjadi pengokoh iman dan Islam seseorang. Sehingga dalam diri anak, dengan hikmah yang besar akan muncul empati, kasih sayang, dan semangat berkorban.
Jangan lupa, Bunda ajarkan lima hikmah disyariatkannya zakat fitrah ini ya!
Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com