ChanelMuslim.com – Beredarnya isu deparpolisasi atau pelemahan parpol harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik dengan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Fenomena calon independen atau perseorangan dianggap suatu kewajaran dalam berdemokrasi dan dilindungi Konstitusi.
“Tidak perlu dikhawatirkan. Isu deparpolisasi harus dihadapi dengan good party governance. Kemampuan partai politik memberikan pengelolaan partai yang baik untuk kepentingan rakyat, terutama dalam melahirkan pejabat publik yang berkualitas dan amanah,” tutur Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Menurut Muzzammil, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting khususnya dalam pengisian pejabat negara.
Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A ayat 2 yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kemudian Pasal 22E ayat 3 bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
“Dengan demikian, pengisian pejabat negara untuk eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) serta anggota legislatif (DPR dan DPRD) adalah menjadi tanggung jawab partai politik. Inilah yang harus dijaga oleh kita semua,” jelasnya.
Menihilkan atau menghilangkan peran partai politik, menurut Muzzammil, tidak hanya mengancam demokrasi, namun juga bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.
“Selama itu tidak terjadi, maka isu deparpolisasi harus menjadi koreksi atas berjalannya fungsi partai politik, khususnya dalam regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.
Muzzammil, mengajak semua pihak, terutama partai politik untuk bersama-sama melakukan penataan kaderisasi dan pelembagaan partai politik (institusionalisasi).
“Sehingga mampu menjadi role model demokrasi yang dirasakan keberadaannya langsung oleh rakyat Indonesia,” katanya.
Khusus untuk pemerintah, dia mendesak agar menghentikan memecah belah partai politik melalui keputusan yang sewenang-wenang dan melawan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah harus lebih bertanggung jawab membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menguatkan pelaksanaan peran-peran parpol sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Seperti diketahui, istilah deparpolisasi mencuat ke public pasca keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan maju secara indenpenden dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
Bahkan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam Rapat Koordinasi Bidang Internal di Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu menyerukan melawan deparpolisasi. (nf)