• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik

08/05/2021
in Berita
Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik

Kendaraan yang Boleh Lewat saat Pelarangan Mudik (Foto: Pexels/Pixabay)

72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pelarangan mudik telah diberlakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, masih terdapat beberapa kendaraan yang boleh lewat saat pelarangan mudik ini diberlakukan.

Alasannya adalah kendaraan berikut bukan melintas untuk tujuan mudik, melainkan untuk kepentingan banyak orang.

Baca Juga: Masyarakat yang Diizinkan Lakukan Perjalanan

Kendaraan Pengangkut obat-obatan Menjadi Salah Satu Kendaraan yang Boleh Lewat

Dilansir dari postingan akun instagram @kemenhub151, dijelaskan bahwa kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan menjadi kendaraan yang boleh lewat saat pelarangan mudik.

Kemudian, ada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan pengangkut barang tanpa penumpang.

Selain itu, kendaraan pemadam kebaran, ambulan, dan mobil jenazah juga diperbolehkan lewat.

Ada juga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara.

Berlaku juga untuk tanda nomor Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung

Titik Pengecekan

Di luar kendaraan di atas, maka jangan sekali-kali mencoba untuk mudik karena petugas akan selalu melakukan pemeriksaan di tiga titik.

Titik tersebut adalah di akses utama keluar atau masuk pada jalan tol dan non tol, terminal angkutan penumpang, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Apabila tetap melanggar, maka pengendara akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, agar perjalanan kita tidak sia-sia dan hanya membuang waktu di perjalanan, mari kita taati aturan pemerintah.

Mari tetap bersabar dan terus berdoa untuk kesehatan keluarga kita di kampung. [Ind/Camus]

Tags: Kendaraan yang boleh lewat saat mudikPelarangan mudik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membuat Sop Daging Lezat untuk Berbuka

Next Post

Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

Next Post
Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

Resta Pendopo KM 456, Pilihan Wisata di Rest Area

5 Tanaman Hias Bikin Ruangan Rumah Makin Cantik Saat Lebaran

5 Tanaman Hias Bikin Ruangan Rumah Makin Cantik Saat Lebaran

Pentingnya Memberi Perhatian Lebih Banyak kepada UMKM

Ekonomi Masih Resesi, Jangan Ambisius Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9646 shares
    Share 3858 Tweet 2412
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2578 shares
    Share 1031 Tweet 645
  • Belajar dari Tawon Lumpur

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Rahasia Meraih Bisnis Sukses dan Berkah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Malu Itu Usia Bertambah Amal Tidak Bertambah

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Biden Mencalonkan Zahid Quraishi sebagai Hakim Federal Muslim Pertama

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Aceh Food Apps: Pameran Makanan Halal Secara Virtual

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dewan Muslim Inggris Sarankan Pengusaha Memahami Budaya Pekerja Muslim

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga