ChanelMuslim.com – Hukum tes swab saat bulan Ramadan, bisa kita ketahui dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.
Baca Juga: Peringati HPN, Dompet Dhuafa Gelar Layanan Swab Antigen Gratis untuk Jurnalis Senior
Tiga Pertimbangan Hukum Tes Swab
Dilansir dari postingan akun instagram @kemenkes_ri dijelaskan bahwa ada tiga pertimbangan terkait hukum ini.
Pertama, tes swab merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi penularan Covid-19.
Kedua, hasil tes tersebut menjadi protokol kesehatan bagi seseorang yang akan bepergian atau mengikuti suatu kegiatan dengan menghadirkan banyak orang.
Ketiga, protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun pada bulan Ramadan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Wagub DKI: Tolak Vaksin sama dengan Tolak Swab, Denda Rp5 Juta
Fatwa MUI
Melihat pertimbangan-pertimbangan di atas, maka MUI mengeluarkan fatwanya pada 7 April 2021 yang memutuskan terkait hukum swab ini.
Keputusannya adalah pelaksanaan tes swab tidak membatalkan puasa dan umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga banyak mencantumkan dalil serta pendapat dari para ulama terdahulu yang tercantum dalam kitab-kitab, sehingga fatwa ini tidak dikeluarkan secara asal.
Apabila ingin membaca secara lengkap isi fatwa tersebut, silakan kunjungi website resmi MUI. [Ind/Camus]