ChanelMuslim.com – Hukum investasi dalam Islam pada dasarnya adalah diperbolehkan. Investasi syariah bisa menjadi bagian ibadah kita dalam bidang ekonomi. Jangan sampai orang yang berbicara ekonomi, kita anggap ketakwaannya kurang.
Baca Juga: Hukum Menabung Emas
Hukum Investasi Tidak Dilarang Asalkan Tidak Bertentangan dengan Syariat
Hal tersebut disampaikan oleh Drs. Agus Wahid Rahman MM., MBA., P.hd dalam acara “Kajian Online Ramadan Akhir Pekan 1442 H” yang diselenggarakan oleh Indonesian Islamic Society Brisbane (IISB) pada Ahad, (18/4/2021)
Kajian tersebut mengangkat tema “Investasi Finansial Sesuai Tuntunan Syariat”
Menurutnya, ada investasi yang orientasinya kepada dunia saja, tetapi ada juga yang orientasinya ke akhirat.
Sebagai Muslim, tentunya kita harus berorierintasi kepada keduanya.
“Kita jangan cuma semangat berinvestasi, tapi rida Allah dinomorduakan. Jangan terperdaya karena kita tahu dunia ini tidak ada apa-apanya dibanding akhirat,” ujar Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan kaidah fiqih muamalah, hukum muamalah itu boleh.
Berinvestasi dan berdagang itu tidak dilarang.
Asal dari segala muamalah itu boleh dan tidak diharamkan, kecuali apabila ada suatu hal yang menyebabkan itu haram.
Baca Juga: Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi
Investasi Merupakan Kegiatan yang Dianjurkan dalam Islam
Kemudian, Agus Wahid juga menjelaskan bahwa investasi itu merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam.
Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh Nabi sejak muda.
“Sejak muda sampai menjelang masa kerasulan, Rasul itu adalah pebisnis yang andal. Namun, kebanyakan umat Muslim lebih mengenal Rasul saat sudah diangkat menjadi Rasul, padahal beliau menjadi pebisnis lebih lama daripada Rasul,” jelas Agus Wahid.
Dengan adanya investasi, maka akan tercipta manfaat yang luar biasa bagi umat Islam.
Manfaat-manfaat yang bisa dirasakan adalah terciptanya lapangan pekerjaan, menghindari dana mengendap dan agar dana tersebut tidak berputar di orang kaya saja.
Jadi, hukum investasi dalam Islam adalah halal atau diperbolehkan, asalkan tidak lupa selalu berorientasi pada akhirat dan memastikan legalitas syariahnya jelas. [Ind/Camus]