HUKUM berbekam, cabut gigi dan donor darah saat berpuasa. Ustaz, saya mau bertanya untuk orang berpuasa, bolehkah melakukan bekam dan donor darah dan juga cabut gigi?
Baca Juga: Waspada Tatkala Berbekam
Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa
Jawaban: Sejak zaman nabi, berbekam adalah media pengobatan yang luar biasa. Hingga berbekam menjadi bagian dari sunnah yang baik dilakukan.
Selain mendapat pahala berbekam juga baik untuk kesehatan kita. Hal ini karena bekam adalah proses pengeluaran darah kotor yang berpotensi menjadi penyebab penyakit di tubuh kita.
Selain berbekam, ada juga proses pengeluaran darah dari tubuh kita seperti donor darah. Donor darah berbeda dengan bekam,
donor darah adalah proses mengambil darah dari dalam tubuh untuk disimpan kemudian di berikan atau di donorkan kepada orang lain.
Lalu bagaimana dong hukumnya bekam dan donor darah saat berpuasa? Mengingat banyak orang yang ingin melakukan bekam ataupun donor darah di bulan Ramadan tapi takut puasanya batal.
Demikian halnya dengan cabut gigi, ambil sampel darah, dan hal-hal sejenisnya?
Baca Juga: Senam Ayu Salimah, Ini Rahasia Sehat Bekam Ala Rasul
Di bawah ini jawaban Ustaz Farid Nu’man,
Tidak mengapa jika tidak sampai melemahkan badan, dan tidak pula darah itu tertelan bagi yang cabut gigi. Mazhab Hambali tidak membolehkan tapi dalil yang lebih kuat adalah boleh.
Dalil Berbekam
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam berbekam dan beliau sedang ihram, dan pernah berbekam padahal sedang berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1938)
Dari Tsabit Al Bunani: Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda memakruhkan berbekam bagi orang puasa?” beliau menjawab: “Tidak, selama tidak membuat lemah.” (HR. Bukhari No. 1940).
Sementara itu, hukum cuci darah ketika puasa dijelaskan oleh Syekh Ibnu Utsaimin.
Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral sehingga menggantikan makan dan minum.
Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa.
Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh,
sehingga dia boleh membayar fidyah.
Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya,
sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)
[ind]