• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

21/02/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa (foto: pixabay)

129
SHARES
996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM berbekam, cabut gigi dan donor darah saat berpuasa. Ustaz, saya mau bertanya untuk orang berpuasa, bolehkah melakukan bekam dan donor darah dan juga cabut gigi?

Baca Juga: Waspada Tatkala Berbekam

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Jawaban: Sejak zaman nabi, berbekam adalah media pengobatan yang luar biasa. Hingga berbekam menjadi bagian dari sunnah yang baik dilakukan.

Selain mendapat pahala berbekam juga baik untuk kesehatan kita. Hal ini karena bekam adalah proses pengeluaran darah kotor yang berpotensi menjadi penyebab penyakit di tubuh kita.

Selain berbekam, ada juga proses pengeluaran darah dari tubuh kita seperti donor darah. Donor darah berbeda dengan bekam,

donor darah adalah proses mengambil darah dari dalam tubuh untuk disimpan kemudian di berikan atau di donorkan kepada orang lain.

Lalu bagaimana dong hukumnya bekam dan donor darah saat berpuasa? Mengingat banyak orang yang ingin melakukan bekam ataupun donor darah di bulan Ramadan tapi takut puasanya batal.

Demikian halnya dengan cabut gigi, ambil sampel darah, dan hal-hal sejenisnya?

Baca Juga: Senam Ayu Salimah, Ini Rahasia Sehat Bekam Ala Rasul

Di bawah ini jawaban Ustaz Farid Nu’man,

Tidak mengapa jika tidak sampai melemahkan badan, dan tidak pula darah itu tertelan bagi yang cabut gigi. Mazhab Hambali tidak membolehkan tapi dalil yang lebih kuat adalah boleh.

Dalil Berbekam

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam berbekam dan beliau sedang ihram, dan pernah berbekam padahal sedang berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1938)

Dari Tsabit Al Bunani: Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda memakruhkan berbekam bagi orang puasa?” beliau menjawab: “Tidak, selama tidak membuat lemah.” (HR. Bukhari No. 1940).

Sementara itu, hukum cuci darah ketika puasa dijelaskan oleh Syekh Ibnu Utsaimin.

Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral sehingga menggantikan makan dan minum.

Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh,

sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah) bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya,

sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

[ind]

 

Tags: Hukum Berbekam saat puasahukum Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bahagia Istri Aktivis Dakwah

Next Post

Keuntungan Matahari Pagi yang Sehat untuk Kecantikan Kulit Kamu

Next Post
Keuntungan Matahari Pagi yang Sehat untuk Kecantikan Kulit Kamu

Keuntungan Matahari Pagi yang Sehat untuk Kecantikan Kulit Kamu

Negeri ‘Surga’ di Timteng itu Bernama Oman

Menghidupkan Masjid di Momen Ramadan

Arti Shaum Ramadan yaitu Membakar, Simak Penjelasannya dari Ustaz Farid Nu'man

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dibayar oleh Wali

  • Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8165 shares
    Share 3266 Tweet 2041
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2015 shares
    Share 806 Tweet 504
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3638 shares
    Share 1455 Tweet 910
  • ParagonCorp Bersama DLH Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Paragon Empties Station di Halte CSW Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4189 shares
    Share 1676 Tweet 1047
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5309 shares
    Share 2124 Tweet 1327
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga