• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Etika dalam Melamar Calon Pasangan

11/04/2021
in Pranikah, Unggulan
Etika Dalam Melamar Calon Pasangan

Etika Dalam Melamar Calon Pasangan Foto: Pixabay

83
SHARES
636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Perkara lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan seseorang menjelang akad nikah ialah melamar atau  khitbah. Yakni proses persetujuan (kesepakatan) antar calon suami (istri) untuk melakukan suatu pernikahan.

Baca Juga: Proses Khitbah dalam Islam

Oleh Prof. Muhammad Amin Suma

Dalam istilah hukum Indonesia, melamar atau khitbah identik benar dengan peminangan. “Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita”.

Sebagai salah satu kegiatan pendahuluan nikah, khithbah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam memperlancar pelaksanaan akad nikah, bahkan bagi kemungkinan kelanggengan pernikahan itu sendiri.

Terutama dihubungkan dengan kesempatan untuk mempertemukan dan saling mengenal secara formal antara calon suami dengan calon istri.

Melalui khithbah, masing-masing pihak (calon suami dan calon istri) dimungkinkan dapat mengenal lebih jauh calon istri atau calon suaminya baik tentang fisik maupun kepribadian dan akhlaknya.

Khithbah dalam fiqih munakahat sama sekali berbeda dengan “pacaran” atau “berpacaran” yang umum dikenal masyarakat dewasa ini, yaitu: “bercintaan, berkasih-kasihan.”

Pada dasarnya, hukum Islam tidak mengakui legalitas berpacaran apa pun alasan atau dalih yang diajukannya. Tanpa mengingkari kemungkinan ada nilai positif yang diraih masing-masing pacar (kekasih) melalui pacaran.

Islam melarang pria muslim dan perempuan muslimah melakukan khalwat (bersepi-sepi), yakni berdua-duaan dengan orang lain yang berbeda jenis kelamin dan tidak memiliki hubungan suami istri atau hubungan kemahraman.

Nabi mengingatkan: “Seorang pria benar-benar tidak diperbolehkan berkhalwat (bersepi-sepian) dengan seorang perempuan, karena orang/pihak ketiganya adalah syaitan”.

Dihubungkan dengan hadis ini, aktivitas berpacaran meskipun tidak bisa digeneralisis, umumnya cenderung dilakukan di tempat-tempat yang sepi dan cenderung mengumbar nafsu birahi.

Itulah sebabnya mengapa hukum Islam tidak mengabsahkan kemungkinan pacaran dan hanya mengakui perkhithbahan.

Berbeda dengan pacaran yang cenderung lebih banyak mengumbar nafsu birahi dan kemesraan, khithbah yang biasa dilakukan di hadapan pihak keluarga dan sanak saudara, pertemuannya lebih bersifat formal dan penuh rasa tanggungjawab di samping sarat dengan akhlak kemuliaan dan etika kesopanan.

Al-Qur’an tidak menganggap tabu (berdosa) seorang pria meminang seorang perempuan (khithbatin-nisa) atau sebaliknya (seorang perempuan meminang seorang pria) sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang makruf (dianggap baik).

Jika perlu dipersilakan (dibolehkan) melihat bagian anggota tertentu dari tubuh si calon. Laki-laki yang meminang boleh melihat muka dan dua telapak tangan perempuan yang dipinangnya.

Begitu pula perempuan yang dipinang boleh melihat muka dan dua telapak tangan laki-laki yang meminangnya.
Dengan melihat muka, masing-masing calon dapat mengenali tampan (cantik) tidaknya seseorang, sementara dengan melihat telapak tangannya seseorang bisa mengenali subur tidaknya seseorang.

Demikian menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhar ulama). Sementara sedikit ulama yang lain, diantaranya Al-Awza’i membolehkan seseorang melihat anggota-anggota tubuh calon suami (istrinya).

Sedangkan Dawud Azh-zhahiri memungkinkan sang calon melihat semua anggota tubuh calon suami (istrinya). Kecuali yang tegas-tegas dilarang melihatnya, khususnya qubul dan dubur.

Melihat calon istri (suami) sebelum melaksanakan akad nikah merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Hadist-hadist di bawah ini mengisyaratkan hal itu.

“Dari Jabir r.a., dia berkata. Rasulullah bersabda: “Manakala salah seorang di antara kamu bermaksud hendak meminang seorang perempuan, dan dia itu dimungkinkan untuk memandang bagian tertentu dari (anggota tubuh) perempuan yang mendorong dia untuk menikahinya, maka hendaklah dia lakukan hal itu (memandang anggota tubuh perempuan).” (HR Ahmad dan Abu Dawud serta disahihkan oleh AlHakim).

“Dari Abi Hurairah r.a., bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada seseorang yang (bermaksud hendak) menikah. Katanya:

“Apakah kamu telah melihat calon istrimu?” Dia menjawab: “Belum!” Nabi berkata lagi: “Pergilah kamu ke sana, dan lihatlah calon istrimu itu!.” (HR Muslim).

Syarat khitbah (melamar)

Dalam hal khithbah, ada beberapa persoalan hukum dan etika yang penting ditaati dan diindahkan. Yaitu:

Pertama, perempuan yang dipinang hendaknya terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh syariat yang mengakibatkan perempuan itu tidak boleh dinikahi seketika.

Seperti perempuan yang bersuami atau perempuan muhrimah yang menyebabkannya haram dinikahi baik untuk sementara waktu (muaqgat) maupun untuk selamanya (mu’abbad).

Kedua, perempuan yang dipinang itu belum dipinang orang lain dengan cara khithbah yang dibenarkan syariat.

Khusus terhadap perempuan yang tengah berada dalam masa ‘iddah (tunggu), pada dasarnya tidak boleh dikhithbah, baik secara kinayah (sindiran) dan lebih-lebih secara sharih (jelas/ terbuka).

Pembolehan mengkhithbah perempuan yang sedang dalam masa ‘iddah (tunggu) secara sindiran, seperti terdapat dalam Al-Qur’an jelas tidak bersifat mutlak meskipun tidak pula berarti haram sama sekali.

Sahabat Muslim, itulah ulasan bagaimana adab bagaimana meminang calon pasangan yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Taala. Semoga kita termasuk hamba yang taat kepada Allah Subhanahu wa Taala.[Ind/Wld].

Tags: Pranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rice Bowl Empal Daging, Ide Makan Siang Keluarga

Next Post

Sabun dalam Karton Susu yang Ramah Lingkungan

Next Post
Sabun dalam Karton Susu yang Ramah Lingkungan

Sabun dalam Karton Susu yang Ramah Lingkungan

kurang gaul

Kurang Gaul

Gizi Buruk Meningkat di Masa Pandemi

Gizi Buruk Meningkat pada Masa Pandemi

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga