ChanelMuslim.com- Dalam menjalankan puasa, terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan dan tentunya kita menahan diri dari segala yang membatalkan puasa.
Ternyata ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dilakukan ketika berpuasa.
Dalam melakukan Ibadah Puasa banyak dari kita yang masih bingung terkait hal apa saja yang boleh dilakukan.
Karena dalam terapannya ternyata ada beberapa dari kita yang hanya mengetahui larangannya saja. Oleh sebabnya, perlu kalian ketahui apa saja yang diperbolehkan ketika berpuasa.
Baca Juga: Hal-hal yang Harus Dihindari Ketika Berpuasa
Berikut 8 hal yang tidak dapat membatalkan puasa
Bersiwak, Berkumur, Intinsyaq
Ketiga aktivitas ini sunnah dilakukan dalam berthaharah. Sebagaimana cara berwudhunya Rasulullah saw:
Dari Humran bahwa Utsman ra meminta air wudhu.
Lalu ia membasuh kedua telapak tangannya 3 kali.
Lalu berkumur-kumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar.
Kemudian membasuh wajahnya 3 kali.
Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku 3 kali dan tangan kirinya pun begitu pula.
Kemudian mengusap kepalanya.
Lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki 3 kali dan kaki kirinya pun begitu pula.
Kemudian ia berkata: “Saya melihat Rasulullah saw berwudhu seperti wudhu-ku ini. (HR. Bukhari, Muslim) Dan tantang bersiwak sebagaimana sabda beliau dalam hadits lainnya:
Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu’. (HR. Ahmad).
Kesunnahan ini masih tetap ada walaupun seseorang yang berwudhu tersebut dalam keadaan puasa, hanya saja perlu kehati-hatian.
Agar saat berkumur-kumur atau saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung) tidak berlebihan sehingga bisa masuk ke tenggorokan hingga akhirnya masuk ke perut, jika itu yang terjadi maka ia bisa membatalkan puasa.
Imam Zakariyah Al-Anshari menjelaskan:
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya”.
Mencicipi Makanan
Perihal mencicipi makanan dengan cara hanya meletakkannya di lidah setelah itu diludahkan lagi, maka ia dianggap tidak membatalkan puasa.
ini mirip dengan aktivitas bersiwak (menggosok gigi dengan pasta), juga mirip dengan berkumur-kumur, dimana hanya sampai dimulut saja setelah itu dikeluarkan lagi.
Tercium Aroma
Diantara hal yang sulit dihidnari adalah terciuamnya aroma sedap maupun tidak sedap lewat udara yang kita hirup.
Hal ini menurut keterangan dari Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili bisa dipastikan tidak membatalkan puasa.
Mandi dan Berenang
Mandi didalam kamar mandi atau bahkan berenang tidak membatalkan puasa, asalkan saat mandi atau berenang itu tidak ada air yang masuk ke tenggorokan, jika sambil menyemelam minum air, itu sudah pasti batal.
Celak Mata
Dasarnya adalah perilaku Rasulullah saw yang pernah menggunakan celak mata pada saat berpuasa. Dari Aisyah ra:
Bahwa Nabi SAW memakai celak mata pada bulan Ramadhan dan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Ibnu Majah).
Obat Tetes Mata
Obat tetes mata yang memang diteteskan di mata dinilai tidak membatalkan puasa karena memang diyakini tidak ada saluran dari mata menuju tenggorokan atau kepala.
Berbeda jika sendainya obat tetes mata salah guna dengan cara diminum maka sudah pasti batal puasanya.
Inhaler Pereda Pilek
Sebagian orang kita masih ada yang menggunakan inhaler untuk meredekan pilek dengan menghirup aroma mint-nya.
Maka untuk yang seperti ini dinilai tidak membatalkan puasa, karena ini mirip dengan kasus menghirup aroma dari udara.
Makan Minum Karena lupa
Rasulullah saw bersabda:
Makan dan minum dilakukan dengan alasan lupa dan benar benar lupa, maka ia tidak membatalkan puasa. Sandarannaya adalah hadits Rasulullah saw:
”Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Bumil dan Busui, Bayar Fidyah atau Puasa?
Subuh Belum Mandi Wajib
Para ulama termasuk didalamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafii dan Imam Ahmad meyakini bahwa siapa saja ketika masuk waktu subuh masih dalam keadaan junub termasuk bagi perempuan yang haidnya berhenti sejak malam namun belum mandi hingga subuh maka puasanya tetap sah.
Diyakini ini juga pendapatnya para sahabat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Zaid bin Tsabit, Abu Ad-Darda’, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah ra, dasarnya adalah perilaku Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam:
“Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Muttafaq ‘alaihi).
Maka sebaiknya ketika setelah sahur agar segera mandi, agar bisa mengerjakan shalat subuh diawal waktu.
Sahabat Muslim itulah ulasan terkait hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa. Semoga bermanfaat.[Ind/Walidah]