ChanelMuslim.com – Li’an adalah kondisi di mana suami menuduh bahwa istrinya telah melakukan perzinaan dengan pria lain dan istri bisa menyanggah tuduhan itu.
Baca Juga: 13 Cara Suami Istri Meraih Keberuntungan di Dunia dan Akhirat
Definisi Li’an
Hal tersebut disampaikan oleh Ustaz Firman Arifandi L.L.B., M.S dalam acara kajian online yang diselenggarakan oleh Yayasan Komunitas Dukung Sahabat Menikah (YKDSM)
Tema dari kajian tersebut adalah “Mengenal Istilah dalam Rumah Tangga Islam Ilaa dan Lian” yang diadakan pada Ahad, (21/3/2021)
Beliau berpedoman pada pendapat mazhab-mazhab terkait arti li’an menurut istilah.
“Menurut mazhab asy-syafi’iyah, definisi dari li’an adalah kata-kata tertentu yang dijadikan argumentasi untuk menekankan tuduhan atas orang yang menodai ranjangnya dengan disertakan ancaman atasnya atau atas penolakan atas sahnya anak,” kata Firman.
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa Asy-Syafi’iyah tidak menentukan pilihan kalimat yang digunakan oleh suami.
Akan tetapi, terdapat dua kemungkinan tuduhan, yaitu zina yang dilakukan istrinya dan penolakan atas sahnya anak yang dikandung dari istrinya.
Contoh kasusnya adalah apabila seorang suami sudah bekerja selama lima bulan di luar negeri dan selama itu belum berhubungan badan dengan istrinya.
Akan tetapi, tiba-tiba istrinya mengabari bahwa dirinya sedang hamil, maka tentu saja bisa menimbulkan kecurigaan, bahkan menuduh istrinya berzina.
Baca Juga: 9 Cara Menjadi Suami Istri yang Menyenangkan
Suami Istri yang Saling Menuduh
Namun, hal yang perlu diketahui adalah li’an atau melaknat Istri di pengadilan tidak bisa sembarangan dilakukan.
Suami harus mendatangkan empat orang saksi. Apabila tidak bisa mendatangkan saksi, maka suami harus bersumpah empat kali di hadapan hakim.
Sumpah yang harus dilafazkan oleh suami berbunyi “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa istriku telah berzina dan bahwa aku menyatakan persaksian ini dengan sebenar-benarnya.”
Pada lafaz kelima, suami harus menambahkan kalimat “Laknat Allah akan jatuh kepadaku bila dalam persaksian ini aku berdusta.”
Setelah mendapatkan tuduhan tersebut, istri bisa melakukan penolakan tuduhan.
Isi sumpah yang dilafazkan sang istri berbunyi “Aku bersaksi atas nama Allah bahwa suamiku telah berdusta dengan tuduhannya.”
Sumpah tersebut diulangi sebanyak empat kali juga dan pada lafaz kelima, istri harus menambahkan kalimat “Dan laknat Allah akan menimpaku bila ternyata tuduhan suami saya benar.”
Kemudian, terdapat sunnah-sunnah li’an yang harus dilakukan apabila proses li’an benar terjadi.
Pertama, meminta nasihat dari Qadhi.
Li’an itu bukan perkara yang main-main.
Oleh sebab itu, qadhi atau hakim yang memutuskan perkara li’an harus menasihati terlebih dahulu kepada para pasangan suami dan istri terkait ancaman-ancaman yang akan diterima di dunia dan akhirat.
Kedua, berdiri. Tujuan dari berdiri adalah agar bisa disaksikan dan didengar oleh orang banyak, sehingga orang-orang mendengar apa yang mereka lafazkan. [Ind/Camus]