• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mengenal Li’an, Ketika Suami Menuduh Istrinya

22/03/2021
in Pranikah
Mengenal Li’an, Ketika Suami Menuduh Istrinya

Mengenal Li'an Ketika Suami Menuduh Istrinya (Pixabay/Stevepb)

127
SHARES
976
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Li’an adalah kondisi di mana suami menuduh bahwa istrinya telah melakukan perzinaan dengan pria lain dan istri bisa menyanggah tuduhan itu.

Baca Juga: 13 Cara Suami Istri Meraih Keberuntungan di Dunia dan Akhirat

Definisi Li’an

Hal tersebut disampaikan oleh Ustaz Firman Arifandi L.L.B., M.S dalam acara kajian online yang diselenggarakan oleh Yayasan Komunitas Dukung Sahabat Menikah (YKDSM)

Tema dari kajian tersebut adalah “Mengenal Istilah dalam Rumah Tangga Islam Ilaa dan Lian” yang diadakan pada Ahad, (21/3/2021)

Beliau berpedoman pada pendapat mazhab-mazhab terkait arti li’an menurut istilah.

“Menurut mazhab asy-syafi’iyah, definisi dari li’an adalah kata-kata tertentu yang dijadikan argumentasi untuk menekankan tuduhan atas orang yang menodai ranjangnya dengan disertakan ancaman atasnya atau atas penolakan atas sahnya anak,” kata Firman.

Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa Asy-Syafi’iyah tidak menentukan pilihan kalimat yang digunakan oleh suami.

Akan tetapi, terdapat dua kemungkinan tuduhan, yaitu zina yang dilakukan istrinya dan penolakan atas sahnya anak yang dikandung dari istrinya.

Contoh kasusnya adalah apabila seorang suami sudah bekerja selama lima bulan di luar negeri dan selama itu belum berhubungan badan dengan istrinya.

Akan tetapi, tiba-tiba istrinya mengabari bahwa dirinya sedang hamil, maka tentu saja bisa menimbulkan kecurigaan, bahkan menuduh istrinya berzina.

Baca Juga: 9 Cara Menjadi Suami Istri yang Menyenangkan

Suami Istri yang Saling Menuduh

Namun, hal yang perlu diketahui adalah li’an atau melaknat Istri di pengadilan tidak bisa sembarangan dilakukan.

Suami harus mendatangkan empat orang saksi. Apabila tidak bisa mendatangkan saksi, maka suami harus bersumpah empat kali di hadapan hakim.

Sumpah yang harus dilafazkan oleh suami berbunyi “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa istriku telah berzina dan bahwa aku menyatakan persaksian ini dengan sebenar-benarnya.”

Pada lafaz kelima, suami harus menambahkan kalimat “Laknat Allah akan jatuh kepadaku bila dalam persaksian ini aku berdusta.”

Setelah mendapatkan tuduhan tersebut, istri bisa melakukan penolakan tuduhan.

Isi sumpah yang dilafazkan sang istri berbunyi “Aku bersaksi atas nama Allah bahwa suamiku telah berdusta dengan tuduhannya.”

Sumpah tersebut diulangi sebanyak empat kali juga dan pada lafaz kelima, istri harus menambahkan kalimat “Dan laknat Allah akan menimpaku bila ternyata tuduhan suami saya benar.”

Kemudian, terdapat sunnah-sunnah li’an yang harus dilakukan apabila proses li’an benar terjadi.

Pertama, meminta nasihat dari Qadhi.
Li’an itu bukan perkara yang main-main.

Oleh sebab itu, qadhi atau hakim yang memutuskan perkara li’an harus menasihati terlebih dahulu kepada para pasangan suami dan istri terkait ancaman-ancaman yang akan diterima di dunia dan akhirat.

Kedua, berdiri. Tujuan dari berdiri adalah agar bisa disaksikan dan didengar oleh orang banyak, sehingga orang-orang mendengar apa yang mereka lafazkan. [Ind/Camus]

Tags: Suami Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Internalized Islamofobia: Muslim yang Malu pada Identitasnya

Next Post

Muffest 2021 Kokas, Wisata Fashion Muslim Terlengkap Menjelang Ramadan

Next Post
Muffest 2021 Kokas, Wisata Fashion Muslim Terlengkap Menjelang Ramadan

Muffest 2021 Kokas, Wisata Fashion Muslim Terlengkap Menjelang Ramadan

Perdana Menteri Pakistan Positif Covid-19

Perdana Menteri Pakistan Positif Covid-19

Budaya Indonesia Dikenalkan dalam Culture Day

Budaya Indonesia Dikenalkan dalam Culture Day

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8122 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga