• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa

18/03/2021
in Berita
vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Obat Eropa (EMA) pada hari Senin lalu mengatakan pihaknya tengah melanjutkan penyelidikan terhadap kemungkinan efek samping dari vaksin virus corona baru yang dikembangkan oleh AstraZeneca dan Universitas Oxford.

Dengan beberapa negara Eropa baru-baru ini menangguhkan vaksin tersebut, EMA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelidikan itu adalah “tindakan pencegahan” saat menyelidiki laporan orang yang mengalami pembekuan darah setelah menerima suntikan vaksin AstraZeneca dalam beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Hoaks tentang Mudah Terinfeksi Covid-19 setelah Vaksinasi

“Peristiwa yang melibatkan pembekuan darah, beberapa dengan fitur yang tidak biasa seperti jumlah trombosit yang rendah, telah terjadi pada sejumlah kecil orang yang menerima vaksin,” katanya, menambahkan bahwa ribuan orang mengembangkan pembekuan darah setiap tahun di UE karena alasan yang berbeda.

“Jumlah kejadian tromboemboli [pembekuan darah] secara keseluruhan pada orang yang divaksinasi tampaknya tidak lebih tinggi daripada yang terlihat pada populasi umum,” EMA menambahkan.

Badan tersebut menggarisbawahi bahwa pihaknya bekerja sama dengan perusahaan, dengan para ahli di bidang kelainan darah, dan dengan otoritas kesehatan lainnya dalam melakukan penyelidikan, dengan analisis yang cermat dari semua data yang terkait terkait peristiwa tromboemboli yang akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

Beberapa negara tangguhkan vaksin AstraZeneca

Sejauh ini, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Belanda, Denmark, dan Norwegia termasuk di antara negara-negara yang telah menangguhkan vaksin AstraZeneca.

Meskipun beberapa negara lagi telah menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca sebagai tindakan pencegahan, itu tidak berarti peristiwa ini terkait dengan vaksinasi, kata kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Muslim Italia Menawarkan Masjid menjadi Pusat Vaksinasi Covid -19

“Beberapa negara lagi telah menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca sebagai tindakan pencegahan, setelah adanya laporan pembekuan darah pada orang yang telah menerima vaksin dari dua batch yang diproduksi di Eropa,” kata direktur jenderal WHO Tedros Gebreyesus.

“Ini tidak berarti kejadian-kejadian ini terkait dengan vaksinasi, tetapi ini adalah praktik rutin untuk menyelidikinya, dan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan bekerja dan kontrol yang efektif sudah ada,” katanya, berbicara di webinar WHO dua kali seminggu.

Vaksin coronavirus AstraZeneca digunakan untuk mencegah infeksi COVID-19 pada orang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin Ini telah dirancang untuk mempersiapkan sistem kekebalan untuk mengidentifikasi dan memerangi virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19.

Teknologi vektor virus yang digunakan untuk vaksin ini telah berhasil diuji dan digunakan dalam pencegahan penyakit lain di beberapa negara.[ah/anadolu]

Tags: AstraZenecabadan obat eropapembekuan darahVaksin
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanda Amalan Ramadan yang Diterima

Next Post

Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia

Next Post
DPR Dorong Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia

Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia

BSI Dorong Digitalisasi Transaksi di Rest Area Tol

BSI Dorong Digitalisasi Transaksi di Rest Area Tol

MUFFEST 2021 Digelar dengan Konsep Hybrid

MUFFEST 2021 Digelar dengan Konsep Hybrid

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Jangan Terbawa Arus

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7806 shares
    Share 3122 Tweet 1952
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga