• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KNKS, Terobosan Perbankan Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Januari 7, 2016
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) adalah salah satu percepatan pembangunan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas.

“Kita ingin agar terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Selasa siang (5/1).

Presiden juga mengaku sangat menghargai sekali upaya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengeluarkan kebijakan yang menjadi bagian dari paket kebijakan deregulasi dalam rangka stimulus perbankan syariah.

Selain itu, Presiden Jokowi berharap adanya usulan-usulan, baik dari OJK, dari Bank Indonesia atau dari yang lainnya terkait dengan rencana pembentukan Komite Pengembangan Ekonomi Syariah.

“Saya minta mungkin dipaparkan dulu apakah pembentukan komite atau dewan pengembangan ekonomi syariah dapat mengubah cara pengembangan keuangan syariah menjadi lebih baik dan lebih sinergis,” tutur Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, dirinya ingin mengetahui apa yang menjadi rumusan tugas fungsi, serta keanggotaan dari komite ini. Selain masalah susunan keanggotaan, Presiden Jokowi juga mengingatkan perlunya dipikirkan masalah payung hukum.

image

Tampak hadir dalam Rapat Terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Bidang Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua OJK Muliaman Hadad, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. (jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Giliran Qatar Tarik Duta Besarnya dari Iran

Next Post

Shireen Hamil Kedua, Ini Cara Teuku Wisnu Beri Pengertian Pada Buah Hatinya

Next Post

Shireen Hamil Kedua, Ini Cara Teuku Wisnu Beri Pengertian Pada Buah Hatinya

Pengungsi Suriah ini Dulu Pedagang Asongan, Kini Punya Restoran

Retno Listyarti Kalahkan Ahok di PTUN Jakarta

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7363 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga