• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KNKS, Terobosan Perbankan Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Januari 7, 2016
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) adalah salah satu percepatan pembangunan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas.

“Kita ingin agar terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Selasa siang (5/1).

Presiden juga mengaku sangat menghargai sekali upaya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengeluarkan kebijakan yang menjadi bagian dari paket kebijakan deregulasi dalam rangka stimulus perbankan syariah.

Selain itu, Presiden Jokowi berharap adanya usulan-usulan, baik dari OJK, dari Bank Indonesia atau dari yang lainnya terkait dengan rencana pembentukan Komite Pengembangan Ekonomi Syariah.

“Saya minta mungkin dipaparkan dulu apakah pembentukan komite atau dewan pengembangan ekonomi syariah dapat mengubah cara pengembangan keuangan syariah menjadi lebih baik dan lebih sinergis,” tutur Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, dirinya ingin mengetahui apa yang menjadi rumusan tugas fungsi, serta keanggotaan dari komite ini. Selain masalah susunan keanggotaan, Presiden Jokowi juga mengingatkan perlunya dipikirkan masalah payung hukum.

image

Tampak hadir dalam Rapat Terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Bidang Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua OJK Muliaman Hadad, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. (jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Giliran Qatar Tarik Duta Besarnya dari Iran

Next Post

Shireen Hamil Kedua, Ini Cara Teuku Wisnu Beri Pengertian Pada Buah Hatinya

Next Post

Shireen Hamil Kedua, Ini Cara Teuku Wisnu Beri Pengertian Pada Buah Hatinya

Pengungsi Suriah ini Dulu Pedagang Asongan, Kini Punya Restoran

Retno Listyarti Kalahkan Ahok di PTUN Jakarta

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7691 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3259 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga