• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Retno Listyarti Kalahkan Ahok di PTUN Jakarta

07/01/2016
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: liputan6
Foto: liputan6

Chanelmuslim.com-
Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno. Namun, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Retno Listyarti.

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti kini bernafas lega setelah dibatalkannya surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman. Surat keputusan bernomor 355/2015 itu berisi ihwal pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3.

Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana menolak pembelaan kuasa hukum Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 lantaran dia menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar. Saat itu, Retno menghadiri acara tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan kecurangan yang terjadi saat UN.

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno.

Tri menjelaskan, karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut SK tersebut. Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya.

Namun, ihwal pengembalian jabatan Retno, majelis hakim menyerahkan penyusunan formasinya kepada Dinas Pendidikan. Selain itu, tutur Tri, Dinas Pendidikan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya tertawa. Menurut dia, tidak masalah mau menggugat sampai mana pun.

“Gugat mah gugat saja, kepala dinasnya sudah pindah. Dia nuntut apa sih? Cuma nuntut jadi kepala sekolah kan? Emang putusan PTUN bisa eksekusi? Kalau kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah, boleh enggak? Haknya kita, kok,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/1/2016).(ind/tempo/lip6)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengungsi Suriah ini Dulu Pedagang Asongan, Kini Punya Restoran

Next Post

Ormas-ormas Islam Hadiri Maulid Nabi di Markas PKS

Next Post

Ormas-ormas Islam Hadiri Maulid Nabi di Markas PKS

Harga Telur di Madiun Jawa Timur Naik

Suzuki Luncurkan Varian Tertinggi Mobil Keluarga New Ertiga Dreza

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8449 shares
    Share 3380 Tweet 2112
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3811 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4323 shares
    Share 1729 Tweet 1081
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2137 shares
    Share 855 Tweet 534
  • Dinkes DKI Jakarta Catat Tiga Kasus Virus Hanta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11348 shares
    Share 4539 Tweet 2837
  • Ini Dalil Anjuran Bertakbir dari 1 Dzulhijjah hingga Hari Tasyriq

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga