ChanelMuslim.com – Hukum menyediakan fasilitas rapid tes. Ustaz, saya mau bertanya, Saya berprofesi sebagai dokter. Saat pandemi covid-19 ini, ada beberapa pasien saya yang sedang membutuhkan surat keterangan dokter yang harus disertakan dengan rapid test untuk keperluan berpergian ke luar kota.
Apakah memberikan jasa pemeriksaan rapid test yang tarifnya juga sudah diatur dalam Kementerian Kesehatan diperbolehkan? Saya khawatir karena takut berdosa karena mengambil keuntungan dari wabah Covid-19 ini.
Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjawab mengenai permasalahan ini sebagai berikut.
Menyediakan fasilitas rapid test ini diperbolehkan saat tarif atau harga rapid test itu lazim dan disepakati kedua belah pihak.
Harga yang diberikan merujuk kepada kesepakatan dan karena rapid test bagian dari memitigasi diri agar terhindar dari virus covid-19 juga termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan.
Baca Juga: Beda PCR, Rapid Test Antigen, dan Rapid Test Antibodi
Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes
Penjelasan:
Pertama, yang Bapak lakukan itu diperbolehkan, karena jelas-jelas membantu, berkontribusi dan memberikan solusi bagi mereka yang ingin memastikan kondisi kesehatannya bebas dari virus covid-19, juga memitigasi penularan terhadap keluarga dan masyarakat umum.
Selanjutnya, tetap berhusnuzon bahwa setiap orang yang datang ke klinik untuk rapid test, menggunakan hasil rapid testnya itu untuk maslahat atau tujuan yang postif.
Misalnya untuk memastikan dirinya itu terhindar dari virus covid-19 atau untuk memenuhi persyaratan perusahaan.
Karena itu, tujuannya baik dan Bapak menyediakan layanan di klinik, maka selama tujuannya baik, sarana yang bapak gunakan juga baik.
Hal ini sebagaimana kaidah ushul:
لِلوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ.
“Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya”.
Jika hasil rapid testnya digunakan untuk kepentingan yang baik, dengan Bapak menyediakan fasilitas rapid test juga termasuk dalam kebaikan.
Kedua, hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى … (المائدة: 2).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”(QS. al-Maidah [5]: 2).
Rapid test ini bagian dari tolong menolong dalam kebaikan. Dalam Islam memastikan kondisi fisik sehat, termasuk ikhtiar dengan rapid test itu bagian dari tuntunan keimanan.
Karena Allah Subhanahu wa taala tidak hanya memerintahkan untuk membangun imunitas, tetapi juga memerintahkan untuk merawatnya.
Ketiga, selama harga yang diberikan kepada setiap pasien itu sudah sesuai dengan kesepakatan, harga yang normal, maka transaksi itu diperkenankan baik dalam kondisi pandemi atau bukan pandemi, sebagaimana transaksi saat pandemi yang terjadi seperti biaya pendidikan, biaya transportasi dan lainnya.
Semua itu diperkenankan saat harga yang diberikan itu lazim dan sesuai kesepakatan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R. Tirmidzi)
Semoga Allah swt memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita. Wallahu a’lam.[ind]