Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat larangan melakukan pesta malam tahun baru. Baik berupa pawai, pesta kembang api, termasuk larangan melakukan zikir massal dan yasinan.
Larangan tersebut dalam bentuk surat seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Kota Banda Aceh. Seruan juga dibubuhi tanda tangan para pejabat daerah: Walikota, Dandim, Kapolresta, Kejari, Ketua PN, Ketua MPU, dan Ketua Mahkamah Syariah.
Surat seruan bersama yang ditempel di tempat-tempat umum itu memuat beberapa hal, antara lain, larangan merayakan tahun baru dalam bentuk apa pun. Baik yang berupa acara keagamaan seperti zikir dan yasinan atau tausiah; maupun yang berupa hura-hura seperti pesta kembang api, terompet, dan lain-lain.
Menurut seruan tersebut, semua bentuk acara itu tidak sesuai dengan syariah Islam, adat istiadat, serta etika masyarakat Aceh.
Seruan seperti ini bukan hal pertama disampaikan Pemkot Banda Aceh. Hampir tiap tahun, pemerintah kota Banda Aceh menyebarkan pemberitahuan ini. Seperti tahun lalu, bahkan seruan dilakukan dalam bentuk menyebarkan SMS ke masyarakat.
Tidak heran jika dari seluruh kota di Indonesia, hura-hura malam tahun baru nyaris tidak ada di kota Serambi Mekah ini. Mh/foto:wikipedia