• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kabar Gembira, Umat Islam Tak Perlu Repot Urus N1 – N7 Saat Daftar Nikah

09/01/2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-01-09-13-36-03_1ChanelMuslim.com – Bagi para suami istri yang pernah mengurus sendiri surat nikahnya , pasti sudah tahu rasanya bagaimana mengurus administrasi yang banyak. Tetapi sekarang tidak akan serepot itu lagi karena kini Kementerian Agama kembali melakukan terobosan baru dengan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan (Kemendagri) untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. MoU ini juga menjadi bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah gratifikasi.Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali.

“Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1 – N7 itu di kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA,” jelasnya kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis (08/01).

 

Muhtar mengungkapkan bahwa Kemenag ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu: mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah.

Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya DUKCAPIL bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan. Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada DUKCAPIL itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus datang ke kantor desa.

 

“Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke DUKCAPIL,” ujarnya.

Senada dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri.

 

“Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya,” terang Thobib.

 

Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai “nikah”, meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.

 

Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan. (kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perlukah Memperingati Hari Kelahiran Nabi?

Next Post

Haruskah Bercerai

Next Post
Haruskah Bercerai

Haruskah Bercerai

Pembentukan Ekonomi Kreatif Segera Rampung

BPOM Sita Obat-obatan Berbahaya Senilai Rp25 M

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9027 shares
    Share 3611 Tweet 2257
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2326 shares
    Share 930 Tweet 582
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11662 shares
    Share 4665 Tweet 2916
  • Kemendikdasmen Buka Pendaftaran UKPPPG hingga 15 Agustus 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Waktu Tepat Untuk Memberi Susu Sapi Pada Bayi

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga