• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kabar Gembira, Umat Islam Tak Perlu Repot Urus N1 – N7 Saat Daftar Nikah

09/01/2015
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-01-09-13-36-03_1ChanelMuslim.com – Bagi para suami istri yang pernah mengurus sendiri surat nikahnya , pasti sudah tahu rasanya bagaimana mengurus administrasi yang banyak. Tetapi sekarang tidak akan serepot itu lagi karena kini Kementerian Agama kembali melakukan terobosan baru dengan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan (Kemendagri) untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. MoU ini juga menjadi bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah gratifikasi.Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali.

“Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1 – N7 itu di kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA,” jelasnya kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis (08/01).

 

Muhtar mengungkapkan bahwa Kemenag ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu: mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah.

Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya DUKCAPIL bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan. Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada DUKCAPIL itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus datang ke kantor desa.

 

“Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke DUKCAPIL,” ujarnya.

Senada dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri.

 

“Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya,” terang Thobib.

 

Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai “nikah”, meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.

 

Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan. (kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perlukah Memperingati Hari Kelahiran Nabi?

Next Post

Haruskah Bercerai

Next Post
Haruskah Bercerai

Haruskah Bercerai

Pembentukan Ekonomi Kreatif Segera Rampung

BPOM Sita Obat-obatan Berbahaya Senilai Rp25 M

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8667 shares
    Share 3467 Tweet 2167
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4432 shares
    Share 1773 Tweet 1108
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11460 shares
    Share 4584 Tweet 2865
  • Iran, AS, dan Sepak Bola

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Tema “Leader of the World” Warnai Wisuda 233 Siswa SD Jakarta Islamic School

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Langkah Kecil Menuju Masa Depan Gemilang, 72 Siswa TK Jakarta Islamic School Resmi Diwisuda

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2455 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3416 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga