• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kabar Gembira, Umat Islam Tak Perlu Repot Urus N1 – N7 Saat Daftar Nikah

09/01/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-01-09-13-36-03_1ChanelMuslim.com – Bagi para suami istri yang pernah mengurus sendiri surat nikahnya , pasti sudah tahu rasanya bagaimana mengurus administrasi yang banyak. Tetapi sekarang tidak akan serepot itu lagi karena kini Kementerian Agama kembali melakukan terobosan baru dengan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan (Kemendagri) untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. MoU ini juga menjadi bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah gratifikasi.Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali.

“Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1 – N7 itu di kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA,” jelasnya kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis (08/01).

 

Muhtar mengungkapkan bahwa Kemenag ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu: mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah.

Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya DUKCAPIL bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan. Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada DUKCAPIL itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus datang ke kantor desa.

 

“Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke DUKCAPIL,” ujarnya.

Senada dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri.

 

“Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya,” terang Thobib.

 

Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai “nikah”, meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.

 

Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan. (kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perlukah Memperingati Hari Kelahiran Nabi?

Next Post

Haruskah Bercerai

Next Post
Haruskah Bercerai

Haruskah Bercerai

Pembentukan Ekonomi Kreatif Segera Rampung

BPOM Sita Obat-obatan Berbahaya Senilai Rp25 M

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9656 shares
    Share 3862 Tweet 2414
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2585 shares
    Share 1034 Tweet 646
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4356 shares
    Share 1742 Tweet 1089
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Belajar dari Tawon Lumpur

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Rahasia Meraih Bisnis Sukses dan Berkah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPIPA Gelar Maulid Nabi bersama 250 Tokoh Majelis Taklim

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Aceh Food Apps: Pameran Makanan Halal Secara Virtual

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Wamenhaj: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga