Sidang Majelis Kehormatan Dewan yang akan menentukan apakah kasus Ketua DPR Setya Novanto bisa lanjut atau tidak akhirnya diputus hari ini (Selasa, 1/12/2015). Di luar dugaan, anggota MKD dari PKS yang juga menjabat sebagai ketua MKD, Surahman Hidayat menjadi penentu lanjutnya kasus ini ke jenjang persidangan berikutnya.
Persidangan MKD yang berlangsung alot, akhirnya menentukan putusan dengan cara voting. Voting dilakukan dengan dua tahap. Pertama, voting melanjutkan persidangan atau tidak melanjutkan persidangan.
Dari 17 anggota MKD, pilihan melanjutkan persidangan unggul dengan angka 11 suara. Sementara yang tidak melanjutkan persidangan karena belum cukup bukti hanya mendapat 6 suara. Suara kader Golkar dan Gerindra sangat solid di pilihan tidak melanjutkan sidang.
Voting pun berlanjut ke tahap dua. Yaitu, melanjutkan sidang dengan pengesahan jadwal persidangan atau menuntaskan verifikasi. Pada tahap dua ini, voting begitu menegangkan. Walaupun akhirnya pilihan untuk melanjutkan sidang yang menang.
Menariknya, kemenangan itu begitu tipis. Yaitu, dari 17 anggota MKD, 9 memilih melanjutkan termasuk anggota MKD dari PKS, sementara yang memilih verifikasi berjumlah 8 orang. Hanya selisih satu suara.
Jika dipetakan dari koalisi KMP dan KIH, hanya anggota MKD dari PKS yang justru berpihak ke melanjutkan sidang yang kebetulan pilihan solid bagi koalisi KIH. Dengan kata lain, pilihan kader PKS ke pilihan melanjutkan sidang menjadi penentu, sekaligus kekalahan pihak pendukung Setya Novanto yang notabene koalisi KMP di mana PKS di dalamnya mh.