ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet RI telah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Direktur Utama (Dirut) Badan Pelayanan
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris untuk
menggabungkan layanan pengaduan masyarakat dalam
pelayanan BPJS Kesehatan ke dalam sistem Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).Dimana kedepan layanan tersebut tidak hanya dapat menyampaikan laporannya, tetapi juga dapat memantau tindak lanjutnya secara transparan melalui ragam fitur yang tersedia. Hal tersebut disampaikan oleh Seskab Andi Wijayanto.
“Ke depan nantinya, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan laporannya, tetapi juga dapat memantau tindak lanjutnya secara transparan melalui ragam fitur yang tersedia, seperti fitur pelacakan status laporan, statistik kinerja, dan fitur anonym-rahasia untuk whistleblower,”jelas Seskab usai penandatanganan kesepakatan yang oleh para pejabat Eselon I, pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III dari Sekretariat Kabinet, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan di Aula Gedung III Lantai 1 Sekretariat Negara, Jakarta , Jumat (2/1).
Menurut Seskab, ada dua hal yang dipesankan oleh Presiden Joko Widodo terkait penggunaan kanal LAPOR! Ini. Pertama, adalah bagaimana kita bisa melakukan pengelolaan data dari sistem LAPOR! ini secara lebih efisien. Sehingga nantinya bukan kita yang kebingungan dengan laporan aspirasi yang masuk dengan memanfaatkan data teknologi informasi ini. Kuncinya adalah bagaimana mengolah big data .
“Apa yang sudah dibangun sekarang jangan sampai nanti ketinggalan harus terus diupdate jangan ketinggalan teknologi,” jelas Andi.
Yang kedua,lanjut Seskab adalah belum semua masyarakat terkena imbas teknologi seperti ini. Jadi bagaimana supaya kita juga bisa menjangkau laporan-laporan tersebut.
“Dengan kerjasama ini pemerintah mengajak publik ikut serta mengawasi pelayanan BPJS Kesehatan agar program di bidang kesehatan dapat dioptimalisasi untuk seluas-luasnya kesejahteraan masyarakat,”tutur Andi.
Sementara Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengemukakan, Sistem LAPOR! Secara khusus menyediakan executive dashboard yang dapat diakses oleh Direksi BPJS Kesehatan untuk memantau kinerja pengelolaan pengaduan masyarakat serta isu terkini.
Ia menyebutkan, sistem ini menghubungkan seluruh Divisi Regional / Kantor Cabang BPJS Kesehatan agar pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan tepat, serta mendorong koordinasi yang efektif-efisien di seluruh level pelayanan.
“Pada masa uji coba, BPJS Kesehatan telah menerima 824 laporan masyarakat dengan status 80% laporan sedang dalam tindak lanjut,” papar Fahmi.
Dirut BPJS Kesehatan itu menambahkan, aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LAPOR! itu menjadi modal dalam menganalisis dan mengidentifikasi persoalan primer untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan, dan merumuskan kebijakan berdasarkan bukti objektif melalui ketersediaan data yang sumbernya langsung dari masyarakat (evidence-based policy) .
Melalui kerjasama ini, masyarakat dapat menyampaikan
aspirasi maupun pengaduannya mengenai layanan BPJS
Kesehatan dengan format BPJS (spasi) isi aduan melalui
sistem LAPOR!, yaitu sistem aplikasi pengelolaan
pengaduan berbasis media sosial interaktif yang dapat
diakses melalui situs www.lapor.ukp.go.id , SMS 1708 ,
mobile applications , dan media lain yang diintegrasikan.
LAPOR! sendiri dibangun oleh Pemerintah melalui UKP4.
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
adalah sistem aplikasi elektronik berbasis media sosial
untuk mengelola aspirasi dan pengaduan masyarakat
dalam rangka pengawasan pembangunan dan pelayanan
publik di Indonesia.
Sistem LAPOR! terhubung ke berbagai instansi pemerintah
yaitu 81 kementerian/lembaga, 5 pemda, dan 44 BUMN
secara online ke dalam kesatuan sistem yang satu pintu
dengan prinsip no wrong door policy.(jwt/setkab)