JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian izin penerbangan maskapai AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata.
Langkah itu diambil karena pesawat tersebut ternyata tidak memiliki izin terbang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Atas hal itu, Kemenhub pada akhirnya mencabut izin penerbangan maskapai Indonesia AirAsia (IAA) untuk rute Surabaya-Singapura.
IAA hanya diberikan izin empat slot penerbangan. Empat slot itu yakni, senin, selasa, kamis, dan sabtu.
Sementara penerbangan hari Minggu dianggap ilegal lantaran tak berizin.Sementara, Otoritas Bandara Changi Singapura mengklaim bahwasannya IAA mempunyai izin terbang lantaran mereka punya tujuh slot penerbangan untuk rute tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kemenhub dan pihak-pihak terkait lainnya.
“KPK akan berkordinasi dengan Menhub (Kemenhub) untuk klarifikasi soal izin terbang ini (AirAsia),” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin 5 Januari 2015 malam.
Dia mengungkapkan, dalam hal ini KPK ingin mengetahui lebih lanjut tentang pemberian izin penerbangan.
“Apa pokok soalnya, apakah ada maladminstrasi atau ada indikasi tindak pidana korupsinya,” tandas Bambang.