• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wanita Ini Memilih Melajang Seumur Hidup, Bolehkah?

17/03/2021
in Berita
Khubaib bin ’Adi Lelaki Kaum Anshar Ahli Ibadah

Foto: Pexels

103
SHARES
796
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

nikahChanelmuslim.com – Di masa Rasulullah saw., ada seorang sahabat yang mengunjungi Rasul bersama puterinya. Ia mengatakan, “Puteriku ini menolak untuk nikah!” Kemudian Rasul menasihati anak gadis itu, “Taatilah ayahmu!”

Namun, sang gadis tiba-tiba berujar, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah sampai Anda sampaikan kepadaku tentang hak suami yang menjadi kewajiban isterinya.” Gadis itu mengulang-ulang ucapannya itu.

Rasulullah saw. bersabda, “Hak suami yang menjadi kewajiban isteri, andaikan ada luka di tubuh suami kemudian dijilati luka itu oleh isterinya, dia belum memenuhi seluruh haknya.”

Mendengar jawaban itu, sang gadis ini pun menegaskan, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak  akan menikah selamanya.”

Lalu Nabi saw. bersabda, “Janganlah kalian menikahkan puteri kalian, kecuali dengan izin mereka.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Darimi. Hadis ini dinilai hasan oleh Hasan Syaib Al-Arnauth)

Ulama berpendapat bahwa hukum menikah buat wanita adalah mubah atau boleh. Kalau wanita memilih untuk melajang seumur hidup, maka itu tidak berdosa.

Dalil lain yang  menjadi rujukan utama ulama memutuskan ini adalah surah An-Nur ayat 60. Allah berfirman, “Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah, tidaklah berdosa menanggalkan pakaian  luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan aurat, dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka.”

Di hadis lain, Rasul juga memasukkan wanita yang mati dalam keadaan masih gadis tergolong syahid. Rasulullah saw. bersabda, “Wanita yang mati dalam keadaan jum’in (mati dalam keadaan masih gadis), termasuk mati syahid.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh Al-Bani)

Bagi pria, hukumnya berbeda dengan wanita. Ulama berbeda pendapat soal hukum nikah untuk pria. Ada yang berpendapat wajib, ada juga hanya bersifat anjuran. Walaupun rujukannya sama, yaitu hadis dari Abdullah bin Mas’ud r.a..

Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu memberi nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena berpuasa bisa menjadi benteng dari syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum nikah bagi pria hanya bersifat anjuran karena dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbuatan maksiat. Karena itu, jika ada seorang pria yang masih lajang sampai akhir hayatnya, ia juga tidak berdosa. Mh/berbagai sumber

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pegiat Pendidikan Afghanistan Raih Penghargaan di Qatar

Next Post

HNW Apresiasi Kemenangan AKP Turki

Next Post

HNW Apresiasi Kemenangan AKP Turki

Petisi Online Usulkan Pak Raden Jadi Pahlawan Budaya Menguat

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Inilah 5 Manfaat Meminum Air Garam Setiap Pagi

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3615 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8122 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2980 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga