• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wanita Ini Memilih Melajang Seumur Hidup, Bolehkah?

17/03/2021
in Berita
Khubaib bin ’Adi Lelaki Kaum Anshar Ahli Ibadah

Foto: Pexels

105
SHARES
810
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

nikahChanelmuslim.com – Di masa Rasulullah saw., ada seorang sahabat yang mengunjungi Rasul bersama puterinya. Ia mengatakan, “Puteriku ini menolak untuk nikah!” Kemudian Rasul menasihati anak gadis itu, “Taatilah ayahmu!”

Namun, sang gadis tiba-tiba berujar, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah sampai Anda sampaikan kepadaku tentang hak suami yang menjadi kewajiban isterinya.” Gadis itu mengulang-ulang ucapannya itu.

Rasulullah saw. bersabda, “Hak suami yang menjadi kewajiban isteri, andaikan ada luka di tubuh suami kemudian dijilati luka itu oleh isterinya, dia belum memenuhi seluruh haknya.”

Mendengar jawaban itu, sang gadis ini pun menegaskan, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak  akan menikah selamanya.”

Lalu Nabi saw. bersabda, “Janganlah kalian menikahkan puteri kalian, kecuali dengan izin mereka.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Darimi. Hadis ini dinilai hasan oleh Hasan Syaib Al-Arnauth)

Ulama berpendapat bahwa hukum menikah buat wanita adalah mubah atau boleh. Kalau wanita memilih untuk melajang seumur hidup, maka itu tidak berdosa.

Dalil lain yang  menjadi rujukan utama ulama memutuskan ini adalah surah An-Nur ayat 60. Allah berfirman, “Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah, tidaklah berdosa menanggalkan pakaian  luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan aurat, dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka.”

Di hadis lain, Rasul juga memasukkan wanita yang mati dalam keadaan masih gadis tergolong syahid. Rasulullah saw. bersabda, “Wanita yang mati dalam keadaan jum’in (mati dalam keadaan masih gadis), termasuk mati syahid.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh Al-Bani)

Bagi pria, hukumnya berbeda dengan wanita. Ulama berbeda pendapat soal hukum nikah untuk pria. Ada yang berpendapat wajib, ada juga hanya bersifat anjuran. Walaupun rujukannya sama, yaitu hadis dari Abdullah bin Mas’ud r.a..

Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu memberi nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena berpuasa bisa menjadi benteng dari syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum nikah bagi pria hanya bersifat anjuran karena dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbuatan maksiat. Karena itu, jika ada seorang pria yang masih lajang sampai akhir hayatnya, ia juga tidak berdosa. Mh/berbagai sumber

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pegiat Pendidikan Afghanistan Raih Penghargaan di Qatar

Next Post

HNW Apresiasi Kemenangan AKP Turki

Next Post

HNW Apresiasi Kemenangan AKP Turki

Petisi Online Usulkan Pak Raden Jadi Pahlawan Budaya Menguat

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Inilah 5 Manfaat Meminum Air Garam Setiap Pagi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8431 shares
    Share 3372 Tweet 2108
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3799 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11340 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2256 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4312 shares
    Share 1725 Tweet 1078
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5122 shares
    Share 2049 Tweet 1281
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga