Chanelmuslim.com – Di masa Rasulullah saw., ada seorang sahabat yang mengunjungi Rasul bersama puterinya. Ia mengatakan, “Puteriku ini menolak untuk nikah!” Kemudian Rasul menasihati anak gadis itu, “Taatilah ayahmu!”
Namun, sang gadis tiba-tiba berujar, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah sampai Anda sampaikan kepadaku tentang hak suami yang menjadi kewajiban isterinya.” Gadis itu mengulang-ulang ucapannya itu.
Rasulullah saw. bersabda, “Hak suami yang menjadi kewajiban isteri, andaikan ada luka di tubuh suami kemudian dijilati luka itu oleh isterinya, dia belum memenuhi seluruh haknya.”
Mendengar jawaban itu, sang gadis ini pun menegaskan, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah selamanya.”
Lalu Nabi saw. bersabda, “Janganlah kalian menikahkan puteri kalian, kecuali dengan izin mereka.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Darimi. Hadis ini dinilai hasan oleh Hasan Syaib Al-Arnauth)
Ulama berpendapat bahwa hukum menikah buat wanita adalah mubah atau boleh. Kalau wanita memilih untuk melajang seumur hidup, maka itu tidak berdosa.
Dalil lain yang menjadi rujukan utama ulama memutuskan ini adalah surah An-Nur ayat 60. Allah berfirman, “Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah, tidaklah berdosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan aurat, dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka.”
Di hadis lain, Rasul juga memasukkan wanita yang mati dalam keadaan masih gadis tergolong syahid. Rasulullah saw. bersabda, “Wanita yang mati dalam keadaan jum’in (mati dalam keadaan masih gadis), termasuk mati syahid.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh Al-Bani)
Bagi pria, hukumnya berbeda dengan wanita. Ulama berbeda pendapat soal hukum nikah untuk pria. Ada yang berpendapat wajib, ada juga hanya bersifat anjuran. Walaupun rujukannya sama, yaitu hadis dari Abdullah bin Mas’ud r.a..
Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu memberi nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena berpuasa bisa menjadi benteng dari syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum nikah bagi pria hanya bersifat anjuran karena dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbuatan maksiat. Karena itu, jika ada seorang pria yang masih lajang sampai akhir hayatnya, ia juga tidak berdosa. Mh/berbagai sumber