• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wanita Ini Memilih Melajang Seumur Hidup, Bolehkah?

Maret 17, 2021
in Berita
Khubaib bin ’Adi Lelaki Kaum Anshar Ahli Ibadah

Foto: Pexels

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

nikahChanelmuslim.com – Di masa Rasulullah saw., ada seorang sahabat yang mengunjungi Rasul bersama puterinya. Ia mengatakan, “Puteriku ini menolak untuk nikah!” Kemudian Rasul menasihati anak gadis itu, “Taatilah ayahmu!”

Namun, sang gadis tiba-tiba berujar, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah sampai Anda sampaikan kepadaku tentang hak suami yang menjadi kewajiban isterinya.” Gadis itu mengulang-ulang ucapannya itu.

Rasulullah saw. bersabda, “Hak suami yang menjadi kewajiban isteri, andaikan ada luka di tubuh suami kemudian dijilati luka itu oleh isterinya, dia belum memenuhi seluruh haknya.”

Mendengar jawaban itu, sang gadis ini pun menegaskan, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan membawa kebenaran, saya tidak  akan menikah selamanya.”

Lalu Nabi saw. bersabda, “Janganlah kalian menikahkan puteri kalian, kecuali dengan izin mereka.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Darimi. Hadis ini dinilai hasan oleh Hasan Syaib Al-Arnauth)

Ulama berpendapat bahwa hukum menikah buat wanita adalah mubah atau boleh. Kalau wanita memilih untuk melajang seumur hidup, maka itu tidak berdosa.

Dalil lain yang  menjadi rujukan utama ulama memutuskan ini adalah surah An-Nur ayat 60. Allah berfirman, “Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah, tidaklah berdosa menanggalkan pakaian  luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan aurat, dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka.”

Di hadis lain, Rasul juga memasukkan wanita yang mati dalam keadaan masih gadis tergolong syahid. Rasulullah saw. bersabda, “Wanita yang mati dalam keadaan jum’in (mati dalam keadaan masih gadis), termasuk mati syahid.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh Al-Bani)

Bagi pria, hukumnya berbeda dengan wanita. Ulama berbeda pendapat soal hukum nikah untuk pria. Ada yang berpendapat wajib, ada juga hanya bersifat anjuran. Walaupun rujukannya sama, yaitu hadis dari Abdullah bin Mas’ud r.a..

Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu memberi nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena berpuasa bisa menjadi benteng dari syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum nikah bagi pria hanya bersifat anjuran karena dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbuatan maksiat. Karena itu, jika ada seorang pria yang masih lajang sampai akhir hayatnya, ia juga tidak berdosa. Mh/berbagai sumber

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Pegiat Pendidikan Afghanistan Raih Penghargaan di Qatar

Next Post

HNW Apresiasi Kemenangan AKP Turki

Next Post

HNW Apresiasi Kemenangan AKP Turki

Petisi Online Usulkan Pak Raden Jadi Pahlawan Budaya Menguat

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Inilah 5 Manfaat Meminum Air Garam Setiap Pagi

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    28364 shares
    Share 11346 Tweet 7091
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Bahaya Minum Ecoenzyme, Ini Penjelasan Pakar

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8228 shares
    Share 3291 Tweet 2057
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3814 shares
    Share 1526 Tweet 954
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga