USTAZAH, berdosakah jika anak angkat tidak menutup aurat di depan keluarga angkatnya? Saya akhwat berusia 22 tahun. Selama 21 tahun, saya baru mengetahui hubungan di dalam keluarga.
Saya adalah anak angkat, dan selama 21 tahun itu juga saya tidak menutup aurat kepada keluarga angkat saya terlebih pada ayah dan kakak saya.
Pertanyaan saya, apakah saya berdosa selama ini? Lalu, apa yang harus saya lakukan selama di rumah ortu angkat saya?
Apalagi saya masih belum memungkinkan untuk menikah dan ibu saya selalu meminta saya untuk melepas hijab kalau di rumah. Mohon pencerahannya, Ustazah.
Baca Juga: Hukum Anak Angkat dalam Islam
Berdosakah Anak Angkat Tidak Menutup Aurat di Depan Keluarga Angkat
Ustazah Herlini Amran, M.A. menjawab persoalan ini yaitu sebagai berikut.
Sahabat Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi]
Ketidaktahuan kamu sebagai anak angkat sehingga tidak menutupi aurat di hadapan yang bukan mahrom, bukanlah suatu kesengajaan. Insya Allah tidaklah berdosa berdasarkan hadis di atas.
Mestinya setiap umat Islam memahami hukum adopsi di dalam Islam. Sebab Islam sangat menjaga hubungan nasab (asal usul keturunan).
Tentu saja, hubungan nasab ini akan memiliki konsekuensi hukum lainnya seperti perwalian, mahrom, hukum waris dll.
Alquran surat Al Ahzab ayat 4
وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
…… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Alquran surat Al Ahzab ayat 5
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat di atas memberi petunjuk secara jelas pada seorang muslim yang mempunyai anak angkat agar tetap mengaitkan hubungan kekerabatan seorang anak angkat pada ayah kandungnya.
Bukan pada bapak angkatnya. Dan sejak balig dia harus tahu siapa orang tuanya yang sebenarnya.
Bila orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, paling tidak, orangtua angkat mesti menjelaskan kepada anak angkatnya bahwa mereka bukanlah orang tua kandungnya.
Dengan mengetahui posisi orang tua angkat, tujuan memelihara nasab dapat dipenuhi yaitu untuk menjaga hak kekeluargaan dengan berbagai hukumnya seperti perwalian, waris, batasan aurat dan lain-lain.
Apabila anak yang diadopsi tidak diketahui bapaknya, menurut ayat di atas, hendaknya memakai panggilan yang bernuansa persaudaraan. Bukan sebagai ayah-anak.
Adopsi atau mengangkat anak yang dibenarkan di dalam Islam adalah bertujuan untuk memelihara anak orang lain yang telantar, miskin, tak mampu, dan membutuhkan pendidikan tanpa memutuskan hubungan anak tersebut kepada orang tuanya.
Pemeliharaan itu hanya berdasarkan atas penyantunan semata, sesuai dengan anjuran Allah Subhanahu wa taala.
Anak angkat tidak berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya, namun boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, maksimal sepertiga dari kekayaan orang tua angkatnya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah bahkan memberikan sanksi bagi orang yang mengakui orangtua angkat sebagai orangtua kandungnya (atau sebaliknya):
وَمَنْ اِدَّعَى إِلَى غَيْر أَبِيهِ أَوْ اِنْتَمَى إِلَى غَيْر مَوَالِيه فَعَلَيْهِ لَعْنَة اللَّه وَالْمَلَائِكَة وَالنَّاس أَجْمَعِينَ
Barangsiapa yang mengaku ayah pada yang bukan bapaknya … maka baginya laknat Allah, laknat malaikat dan semua manusia. (HR. Muslim)
Jadi kamu tidak berdosa karena ketidaktahuan selama ini dan selanjutnya menutup aurat di hadapan bapak dan kakak angkat.
Jelaskan kepada mereka tentang ajaran Islam. Kamu tetap harus berbuat baik, menyayangi dan berbakti kepada mereka.[ind]
Sumber: Syariah Consulting Center