• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peduli UMKM Terdampak Covid, Kemenag Dukung Program Inovasi Wakaf

02/09/2020
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung lembaga filantropi yang mengeluarkan program inovasi wakaf untuk membantu pelaku UMKM terdampak Covid 19. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan pihaknya mengapresiasi lembaga filantropi yang menjadikan wakaf sebagai jaring pengaman sosial.

Fuad menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama dari tinjauan fikih, bagaimana skema wakafnya, siapa wakifnya serta peruntukan dana wakafnya dan siapa mauquf alaihinya.

“Ini penting agar tidak melanggar syariat dari hukum wakaf,” katanya di Jakarta, Selasa (01/09).

Kedua, perlu dilakukan telaah skema wakaf terkait penggunaan dana dan sumber wakaf. Jika sumber dana wakaf ini berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf lembaga filantropi, maka diperbolehkan. Tapi kalau ini sumbernya langsung berasal dari dana wakif berupa wakaf uang ini sudah tidak sesuai dengan UU.

“Kalau seperti itu lebih tepatnya program sedekah bukan wakaf yang notabenenya bagi habis dan tidak ada pengembalian dan keabadian dana tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, meski program tersebut merupakan inovasi produk wakaf, hal yang menjadi prinsip adalah tidak boleh mengesampingkan mitigasi risiko dan melanggar regulasi. “Perhatikan aspek-aspek manajemen profesional seperti transparansi, akuntabilitas pelaporan, serta kemudahan akses oleh wakif dan publik,” ujarnya.

Fuad pun mengingatkan apakah lembaga filantropi tersebut memiliki izin kelembagaan untuk mengeluarkan program wakaf sehingga dapat menjadi Nazir (Pihak Pengelola Dana dari Wakif)?  “Oleh karena itu, lembaga filantropi yang menjalankan program wakaf juga harus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia selaku koordinator pelaksana program wakaf di Indonesia menurut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004,” jelasnya.

“fungsi kordinasi dan aspek legalitas ini sangat penting karena suatu lembaga yang memiliki program wakaf wajib menjaga keabadian harta benda wakaf tersebut dan mengelolanya secara baik, tumbuh dan bermanfaat. Selain itu, legalitas ini nantinya bisa menjadi salah satu alat untuk memitigasi risiko penyelewengan dana wakaf yang harus abadi dan bermanfaat,” ujarnya.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Tips Basic Food Photography dari Dina Handayani

Next Post

HNW Minta Vaksin COVID-19 Perhatikan Aspek Kehalalan

Next Post

HNW Minta Vaksin COVID-19 Perhatikan Aspek Kehalalan

Solusi Mudah Sertifikasi Halal bagi UMK

Arab Saudi Tunda Konferensi FII Hingga Januari 2021 karena Virus Corona

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7709 shares
    Share 3084 Tweet 1927
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga