• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Solusi Mudah Sertifikasi Halal bagi UMK

September 2, 2020
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Siapa pun bisa mensertifikasi halal produknya, tak terkecuali bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Banyak kemudahan yang bisa didapatkan, mulai dari pembiayaan, edukasi halal, hingga implementasi proses sertifikasi halal. Meski begitu, UMK masih banyak yang mengalami berbagai kendala. Sehingga proses sertifikasi halal pun terhambat.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si., ada enam problematika yang biasa dihadapi oleh UMK dalam sertifikasi halal. Hal ini disampaikan dalam webinar Membangun Kepercayaan Konsumen dengan Sertifikasi Halal sebagai Kesiapan Memasuki Pasar 4.0 yang diselenggarakan oleh Belanjaukm.com beberapa waktu lalu.

Masih rendahnya pemahaman tentang halal dan haram, sertifikasi halal, dan kebijakan/regulasi menjadi permasalahan yang sering ditemui di kalangan pelaku UMK. Karena itu, perlu adanya sosialisasi, pembinaan bahkan pendampingan sebelumnya. Hal ini bisa dilakukan oleh dinas terkait, Pusat Kajian Halal Perguruan Tinggi, Ormas Islam, dan sebagainya.

Selain dengan pembinaan, UMK bisa mengikuti pelatihan dan webinar yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI. Informasi tersebut dapat diakses di media sosial @halalindonesia. Pelaku usaha juga dapat mengakses berbagai informasi terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi halal di laman www.halalmui.org.

Pengetahuan dasar UMK terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH) agar produk dapat dinyatakan halal dirasa masih kurang. Selain itu, konsistensi produksi dan kualitas UMK masih kurang sehingga implementasi SJH pun tidak dilakukan sepenuhnya.

Kebanyakan UMK juga kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang kehalalan bahan yang digunakan karena membeli bahan dalam jumlah kecil sehingga rawan penipuan. Perlu kerjasama melalui asosiasi, koperasi, dan sebagainya.

“Dengan melalui asosiasi atau komunitas, pelaku usaha bisa membeli dalam jumlah besar kemudian digunakan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi. Sama halnya dengan penggiling daging juga memiliki titik kritis halal yang tinggi,” terang Muti.

Jika pelaku usaha menggunakan penggilingan umum akan sulit untuk memastikan daging apa saja yang sudah digiling, sehingga rentan tercemar. Sementara jika menggunakan penggilingan daging bersama, daging yang menggunakan penggilingan tersebut pun berasal dari asosiasi yang sama.

Terkait pembiayaan sertifikasi halal, masih banyak pelaku usaha UMK yang berkeberatan atashal tersebut. Namun, menurut Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan pada kegiatan yang berbeda, saat ini sudah banyak fasilitas pembiayaan sertifikasi halal dari pemerintah pusat.

Hal ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, BPOM, atau Kementerian Agama. Untuk skala provinsi atau kota, biasanya diselenggarakan oleh dinas-dinas. Bahkan, pelaku usaha juga akan menerima penyuluhan terkait proses sertifikasi halal.

“Namun, terkadang UMK itu minim informasi untuk mengakses fasilitas sertifikasi halal. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk bersikap proaktif dalam mencari informasi. Salah satunya dengan bergabung dengan komunitas pelaku usaha,” ujarnya.

Yang juga menjadi hal penting, masih perlunya edukasi tentang penggunaan aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS2300 bagi pelaku usaha UMK. Komunitas atau asosiasi dapat mengundang narasumber untuk memberikan penjelasan atau pelatihan terkait hal tersebut. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

HNW Minta Vaksin COVID-19 Perhatikan Aspek Kehalalan

Next Post

Arab Saudi Tunda Konferensi FII Hingga Januari 2021 karena Virus Corona

Next Post

Arab Saudi Tunda Konferensi FII Hingga Januari 2021 karena Virus Corona

Ratu Noor Yordania Tolak Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel

Perjanjian UEA-Israel Mengizinkan Orang Yahudi untuk Beribadah di Masjid Al-Aqsha

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5095 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7564 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5130 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga