• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Vaksin COVID-19, Di Mana Titik Kritis Kehalalannya?

29/08/2020
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saat ini sedang marak perbincangan tentang status kehalalan vaksin COVID-19. Namun, di mana sebenarnya titik kritis kehalalannya?

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkewajiban untuk memeriksa kehalalan produk mulai dari hulu hingga hilir. Artinya, dari mulai bahan baku, proses pembuatan, hingga produk dikemas. Hal ini juga berlaku bagi produk vaksin.

Disampaikan oleh Bambang Heriyanto, Corporate Secretary Bio Farma, dalam wawancara eksklusif TVONE pada 12 Augstus 2020 bahwa vaksin COVID-19 yang sedang digarap Biofarma tidak menggunakan bahan baku berasal dari hewan. Meski begitu, pihak LPPOM MUI belum berani mengeluarkan statement mengenai status kehalalan vaksin sebelum dilakukan pengkajian.

Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. menyampaikan bahwa pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam audit sertifikasi halal. Adapun terkait vaksin, menurutnya yang perlu disoroti adalah media-media yang digunakan dalam proses isolasi, pertumbuhan, dan pengembangan virus harus dipastikan tidak tercemar najis dan hal yang diharamkan.

“Ketika berbicara vaksin maka yang menjadi titik kritis umumnya pada media virus yang digunakan dan sumber virusnya. Sehingga kita perlu memeriksa mulai dari cara melemahkan virusnya, isolasi virus, media pertumbuhannya, media pengembangannya, hingga penggunaan alat-alat produksinya,” papar Lukmanul.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan vaksin bersinggungan dengan babi dalam proses pembuatannya. Dalam hal ini, jika vaksin tidak mengandung bahan dari babi namun di dalam pembuatannya bersinggungan dengan bahan babi, maka ketika dilakukan uji DNA pun tidak akan terdeteksi adanya DNA babi. Inilah yang perlu dikaji untuk memastikan tidak ada pencampuran atau persinggungan dengan babi selama proses pembuatan vaksin.

Mengacu pada fatwa MUI No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, penggunaan bahan najis atau haram dalam pengobatan hukumnya haram. Dengan demikian jika vaksin terbuat atau menggunakan bahan dari babi pada proses pembuatannya, maka otomatis vaksin tersebut menjadi haram sesuai dengan kaidah ikhtilath.  Ikhtilath atau percampuran dengan suatu najis atau haram tidak diperbolehkan dalam produk halal.

Sementara itu, Bambang mengakui bahwa proses sertifikasi halal perlu persiapan yang mendetail. “Yang akan dilihat dalam proses sertifikasi halal itu sampai ke sumber bahan baku. Misalnya, ada bahan baku dari negara lain, maka harus dipastikan bahan baku tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Ini yang harus disiapkan sampai lengkap terlebih dahulu agar nantinya proses sertifikasi halal bisa cepat,” jelasnya. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Marak Perceraian di Tengah Pandemi, Kemenag: Kuatkan Ketahanan Keluarga

Next Post

Israel Bertanggung Jawab Atas Kehidupan Warga Gaza di Tengah Pandemi Corona

Next Post

Israel Bertanggung Jawab Atas Kehidupan Warga Gaza di Tengah Pandemi Corona

Teroris Selandia Baru yang Tewaskan 51 Muslim Divonis Hukuman Seumur Hidup

Pemukim Yahudi Membakar Mobil Warga Palestina

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga