• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Vaksin COVID-19, Di Mana Titik Kritis Kehalalannya?

29/08/2020
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saat ini sedang marak perbincangan tentang status kehalalan vaksin COVID-19. Namun, di mana sebenarnya titik kritis kehalalannya?

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkewajiban untuk memeriksa kehalalan produk mulai dari hulu hingga hilir. Artinya, dari mulai bahan baku, proses pembuatan, hingga produk dikemas. Hal ini juga berlaku bagi produk vaksin.

Disampaikan oleh Bambang Heriyanto, Corporate Secretary Bio Farma, dalam wawancara eksklusif TVONE pada 12 Augstus 2020 bahwa vaksin COVID-19 yang sedang digarap Biofarma tidak menggunakan bahan baku berasal dari hewan. Meski begitu, pihak LPPOM MUI belum berani mengeluarkan statement mengenai status kehalalan vaksin sebelum dilakukan pengkajian.

Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. menyampaikan bahwa pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam audit sertifikasi halal. Adapun terkait vaksin, menurutnya yang perlu disoroti adalah media-media yang digunakan dalam proses isolasi, pertumbuhan, dan pengembangan virus harus dipastikan tidak tercemar najis dan hal yang diharamkan.

“Ketika berbicara vaksin maka yang menjadi titik kritis umumnya pada media virus yang digunakan dan sumber virusnya. Sehingga kita perlu memeriksa mulai dari cara melemahkan virusnya, isolasi virus, media pertumbuhannya, media pengembangannya, hingga penggunaan alat-alat produksinya,” papar Lukmanul.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan vaksin bersinggungan dengan babi dalam proses pembuatannya. Dalam hal ini, jika vaksin tidak mengandung bahan dari babi namun di dalam pembuatannya bersinggungan dengan bahan babi, maka ketika dilakukan uji DNA pun tidak akan terdeteksi adanya DNA babi. Inilah yang perlu dikaji untuk memastikan tidak ada pencampuran atau persinggungan dengan babi selama proses pembuatan vaksin.

Mengacu pada fatwa MUI No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, penggunaan bahan najis atau haram dalam pengobatan hukumnya haram. Dengan demikian jika vaksin terbuat atau menggunakan bahan dari babi pada proses pembuatannya, maka otomatis vaksin tersebut menjadi haram sesuai dengan kaidah ikhtilath.  Ikhtilath atau percampuran dengan suatu najis atau haram tidak diperbolehkan dalam produk halal.

Sementara itu, Bambang mengakui bahwa proses sertifikasi halal perlu persiapan yang mendetail. “Yang akan dilihat dalam proses sertifikasi halal itu sampai ke sumber bahan baku. Misalnya, ada bahan baku dari negara lain, maka harus dipastikan bahan baku tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Ini yang harus disiapkan sampai lengkap terlebih dahulu agar nantinya proses sertifikasi halal bisa cepat,” jelasnya. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Marak Perceraian di Tengah Pandemi, Kemenag: Kuatkan Ketahanan Keluarga

Next Post

Israel Bertanggung Jawab Atas Kehidupan Warga Gaza di Tengah Pandemi Corona

Next Post

Israel Bertanggung Jawab Atas Kehidupan Warga Gaza di Tengah Pandemi Corona

Teroris Selandia Baru yang Tewaskan 51 Muslim Divonis Hukuman Seumur Hidup

Pemukim Yahudi Membakar Mobil Warga Palestina

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1928 shares
    Share 771 Tweet 482
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8073 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3576 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11209 shares
    Share 4484 Tweet 2802
  • Bank Jakarta Syariah Dukung Penuh Jelajah Ramadan ChanelMuslim, Perkuat Layanan Keuangan Berbasis Syariah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga