ChanelMuslim.com – Fraksi PKS DPR RI menilai isi RUU Cipta Kerja terkait pengaturan hak dan kewajiban tenaga kerja sangat timpang dan merugikan pekerja. Dalam RUU Omnibus Law itu hak tenaga kerja dalam negeri dikurangi tapi hak tenaga kerja asing malah ditambah dan dipermudah.
Pasal 89-91 RUU Omnibus Law Cipta kerja memuat ketentuan terkait skema upah minimum yang merugikan pekerja; berkurangnya nilai pesangon; penggunaan tenaga alih daya (outsourching) tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan; diperluasnya sistem kerja kontrak; serta terancam hilangnya jaminan sosial.
Sementara ketentuan bagi pekerja asing justru semakin longgar seperti: dibolehkannya perusahaan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers); dihapusnya syarat Izin Menggunakan TKA (IMTA); tidak diperlukan standar kompetensi TKA; dihapusnya kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut RUU Cipta Kerja ini akan banyak mengubah norma-norma ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini sudah baik menjadi berantakan. RUU ini dinilai hanya menguntungkan investor dan tenaga kerja asing . Untuk itu PKS menolak klaster ketenagakerjaan ini.
"Ini sangat ironis. Pemerintah lebih memikirkan kepentingan tenaga kerja asing daripada kepentingan tenaga kerja dalam negeri.
Sepertinya pengorbanan kita berlebihan, termasuk mengorbankan hak tenaga kerja dalam negeri, demi mendapatkan investasi.
Seharusnya tidak begitu. Dalam kondisi seperti sekarang Pemerintah justru perlu membuat aturan yang memihak kepada bangsa sendiri. Bukan kepentingan asing," tegas Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini minta Pemerintah sebaiknya lebih memikirkan cara meningkatkan produktivitas tenaga kerja dalam negeri. Sebab selain soal investasi, salah satu faktor penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional adalah produktivitas pekerja.
"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, bila ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dan kompetitif secara global," jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan salah satu indikator sehatnya pertumbuhan ekonomi adalah angka produktivitas tenaga kerja yang tinggi, baik dari aspek kuantitas maupun kualitasnya. Karena, peningkatan produktivitas memberikan indikasi positif terhadap kecenderungan terjadinya peningkatan pendapatan, yang berarti juga terjadi peningkatan kemakmuran.
"Semestinya dalam rangka mendorong ekonomi pasca pandemi Covid-19, Pemerintah, melalui RUU Omnibus Law memacu peningkatan produktivitas pekerja sebagai bagian dari upaya peningkatan produktivitas nasional," ujar Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi zaman Presiden SBY ini.
Mulyanto mengutip laporan Bank Dunia yang dirilis Juli 2020 dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery.
Bank Dunia menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja serta meningkatkan ketimpangan penerimaan, yakni ketentuan terkait: skema upah minimum serta pembayaran pesangon yang lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara menurut laporan GCR (Global Competitive Report) yang dirilis World Economic Forum (WEF) tahun 2019, upah dan produktivitas pekerja Indonesia berada di peringkat ke-28 yang terus turun sejak tahun 2018, jauh di bawah Singapura dan Malaysia, yang berada pada peringkat ke-3 dan ke-6.
Data ini pun dikuatkan oleh laporan Kemenkeu mengenai tingkat produktivitas pekerja kita dibandingkan Negara Asean lainnya dalam periode 2010-2017. Tingkat produktivitas pekerja Indonesia berada pada level rendah dengan hanya tumbuh 3,8 persen, lebih lambat jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand (5,3 persen), Vietnam (5,8 persen), Filipina (4,1 persen), dan Kamboja (4,3 persen).
"Data-data di atas menguatkan, bahwa produktivitas pekerja Indonesia masih lemah dan tumbuh hanya sebesar 3,8% jauh di bawah Negara-negara lainnya di Asean.
Pemerintah harus serius menangani masalah ini pasca Pandemi Covid-19, sekaligus mendorong Indonesia menjadi negara yang memiiki daya saing global. Karena itu janji Pemerintah untuk mencabut Klaster Ketenagkerjaan dari pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker harus segera ditepati," tandas Mulyanto.