USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum jika ada uang kotak amal masjid yang mengatasnamakan kotak amal untuk panti asuhan dan kaum dhuafa dijadikan modal koperasi masjid? Nanti hasil laba penjualan barangnya dibagi dua antara pengelola dan masjid.
Mohon pencerahan Ustaz. Karena kini saya ditugaskan sebagai pengelola. Apakah diterima atau ditolak. Tawaran pengurus masjid tersebut.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Jika amanah dari penyumbangnya adalah untuk anak yatim dan dhuafa, sesuai yang tertulis di kotak amal, gunakanlah sesuai tujuan itu dan amanah mereka.
Jika dipakai untuk modal usaha, walau untuk kepentingan masjid, jelas ini penyalahgunaan dana umat dan tidak profesional.
Sebaiknya, para pengelola masjid tetap mengembalikan dana umat tersebut sesuai peruntukannya.
Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, amanah dalam pengelolaan dana umat memang cukup berat. Semoga penjelasan Ustaz ini memberikan pencerahan untuk kamu untuk semakin berhati-hati.[ind]