SIAPA saja yang berhak menerima daging qurban? Seperti diketahui, sebentar lagi kita akan bertemu kembali dengan Iduladha. Salah satu ibadah yang dilakukan pada saat itu adalah memotong hewan qurban dan membagikan dagingnya.
Namun, ada seseorang yang bertanya kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan tentang siapa saja yang berhak menerima daging tersebut. Ustaz, Saya mau bertanya, siapa sajakah penerima daging qur’ban?
Di perumahan saya, daging qurban hanya diberikan kepada pequrban, pembantu rumah tangga dan warga non Muslim.
Selebihnya dikasih ke luar perumahan (fakir miskin), sedang warga perumahan yang tidak terlibat tidak akan mendapatkan. Bagaimana pendapat Ustaz terhadap kebijakan ini?
Baca Juga: Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban
Siapa saja yang Berhak Menerima Daging Qurban?
Ustaz Farid menjelaskan bahwa qurban adalah haqqul jamii’ (hak semuanya), tidak boleh pilih kasih. Sampai-sampai non muslim yang kafir dzimmi pun boleh menerimanya.
Allah Ta’ala berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya.
Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya.
Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)
Wallahu A’lam.[ind/Cms]