• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Siapa saja yang Berhak Menerima Daging Qurban?

17/05/2026
in Syariah
Siapa saja yang berhak menerima daging qurban

Foto: Pixabay/Bru-nO

94
SHARES
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIAPA saja yang berhak menerima daging qurban? Seperti diketahui, sebentar lagi kita akan bertemu kembali dengan Iduladha. Salah satu ibadah yang dilakukan pada saat itu adalah memotong hewan qurban dan membagikan dagingnya.

Namun, ada seseorang yang bertanya kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan tentang siapa saja yang berhak menerima daging tersebut. Ustaz, Saya mau bertanya, siapa sajakah penerima daging qur’ban?

Di perumahan saya, daging qurban hanya diberikan kepada pequrban, pembantu rumah tangga dan warga non Muslim.

Selebihnya dikasih ke luar perumahan (fakir miskin), sedang warga perumahan yang tidak terlibat tidak akan mendapatkan. Bagaimana pendapat Ustaz terhadap kebijakan ini?

Baca Juga: Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

Siapa saja yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Ustaz Farid menjelaskan bahwa qurban adalah haqqul jamii’ (hak semuanya), tidak boleh pilih kasih. Sampai-sampai non muslim yang kafir dzimmi pun boleh menerimanya.

Allah Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya.

Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.

“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya.

Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Wallahu A’lam.[Cms/Sdz]

Tags: Siapa saja yang berhak menerima daging qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sa`d bin Ubadah Mempersilakan 80 Kaum Muhajirin Makan di Rumahnya

Next Post

Resep Soto Ayam Kuning Rumahan ala Soto Kudus

Next Post
Resep Soto Ayam Kuning Rumahan ala Soto Kudus

Resep Soto Ayam Kuning Rumahan ala Soto Kudus

Kenali Manfaat Asam Laktobionik Bagi Wajah

Kenali Manfaat Asam Laktobionik Bagi Wajah

Bedanya putusan daud dan sulaiman

Sahkah Satu Ekor Kambing dengan Dua Niat, Aqiqah dan Qurban?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8830 shares
    Share 3532 Tweet 2208
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Kemenangan Norwegia Atas Brazil yang Mengingatkanku pada Tadabbur Ali Imran 140

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11556 shares
    Share 4622 Tweet 2889
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3451 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Setelah Iran, Giliran Mesir Tersingkir Bukan karena Bola

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3978 shares
    Share 1591 Tweet 995
  • Ketahui Harga Tiket dan Jadwal Penayangan Planetarium TIM Jakarta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tanggal 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pendaftaran TKA Jenjang SMA Sederajat Mulai 27 Juli 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga